Berikut ini adalah petikan dari ucapan beberapa tokoh Islam Liberal di Indonesia disertai referensi yang cukup jelas untuk menjamin otentisitasnya. Saya berusaha memberikan jawaban seobjektif dan sesederhana mungkin dengan cara yang dapat dipahami setiap orang. Hanya kepada Allah-lah kami berlindung dari godaan syetan dari golongan jin dan manusia yang terkutuk.
“Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar.” (Ulil Abshar Abdalla, dari majalah GATRA, 21 Desember 2002).
Pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah : apakah Ulil sudah pernah melakukan studi perbandingan agama sebelumnya? Jika ya, agama-agama apa sajakah yang sudah diperbandingkannya? Selain itu, sebagai manusia yang intelek, seharusnya ia tidak membuat klaim begitu saja, melainkan memberikan bukti-bukti yang konkrit.
Alangkah lebih baik jika ia membuat sebuah buku yang membuktikan bahwa semua agama itu sama, atau menyelenggarakan sebuah seminar tentang itu, kemudian menjadikannya sebagai rujukan dalam wawancara, agar para pembaca tidak menelan bulat-bulat apa yang dikatakannya. Kecuali, barangkali, ia memang ingin ucapannya ditelan bulat-bulat.
Jika ini yang terjadi, maka Ulil dan Islam Liberal sebenarnya adalah sebuah gerakan ekstremis yang dilandasi oleh pemahaman yang fanatik. Terakhir, jika memang ia menganggap semua agama itu benar, mengapa ia mencatut nama Islam dalam organisasinya? Alangkah lebih baiknya ia menyatakan diri sebagai penganut agama liberal dan mengubah nama JIL menjadi JAL (Jaringan Agama Liberal). Menganut paham ‘semua agama benar’ sekaligus menggunakan nama ‘Islam’ adalah suatu kontradiksi yang amat mengherankan.
“Tapi, bagi saya, all scriptures are miracles, semua kitab suci adalah mukjizat.” (Ulil Abshar Abdalla, dari koran Jawa Pos, 11 Januari 2004).
Sekali lagi, perlu dipertanyakan (atas nama keilmiahan) sejauh mana Ulil telah melakukan penelitian dan memperbandingkan semua kitab suci dari berbagai agama. Samakah Al-Qur’an dengan Bible? Bagaimana Ulil bisa berpendapat bahwa semua kitab suci adalah mukjizat? Di manakah bukti-bukti kongkritnya? Jika ia tidak bisa menjawab, maka sekali lagi, jelaslah bahwa JIL adalah organisasi ekstremis yang anggotanya fanatik dan taqlid buta pada pemimpinnya.
“Karenanya, yang diperlukan sekarang ini dalam penghayatan masalah pluralisme antaragama, yakni pandangan bahwa siapa pun yang beriman – tanpa harus melihat Agamanya apa – adalah sama di hadapan Allah. Karena, Tuhan kita semua adalah Tuhan Yang Satu.” (Budhy Munawar Rahman, dari buku Wajah Liberal Islam di Indonesia terbitan JIL).
Tentu saja Tuhan kita semua adalah Tuhan Yang Satu, Yang Maha Esa. Apa pun agamanya, hanya ada satu ilah yang memegang kuasa penuh dan tak tertandingi. Namun masing-masing agama memiliki definisi yang berbeda tentang ilah ini.
Umat Islam percaya pada Allah, umat Kristiani percaya pada konsep trinitasnya. Samakah Allah dalam pemahaman agama Islam dengan konsep trinitas yang dipegang teguh oleh umat Kristiani? Rasanya saya belum pernah mendengar ada orang yang mengatakan bahwa kedua konsep ketuhanan ini sama.
Selain itu, nampaknya Budhy Munawar Rahman ini khawatir bahwa memberikan predikat ‘kafir’ pada umat agama lain akan memicu kekerasan antarumat beragama. Padahal, secara bahasa, ‘kafir’ berasal dari kata yang sama dalam bahasa Arab yang artinya ‘ingkar’. Orang yang kafir adalah orang yang ingkar terhadap sesuatu (dalam hal ini ingkar terhadap ajaran Islam). Tidak ada konsekuensi yang buruk sama sekali atas keingkarannya itu, karena Islam tidak merasa perlu memaksa orang lain untuk memeluk agama Islam.
Kekhawatiran kaum liberalis ini nampaknya mereka warisi dari para mentornya yang berasal dari Eropa yang masih trauma dengan peristiwa inkuisisi, yaitu pembantaian besar-besaran terhadap siapa saja yang dikategorikan ‘kafir’ oleh pihak Gereja.
“Jika semua agama memang benar sendiri, penting diyakini bahwa surga Tuhan yang satu itu sendiri terdiri dari banyak pintu dan kamar. Tiap pintu adalah jalan pemeluk tiap agama memasuki kamar surganya. Syarat memasuki surga ialah keikhlasan pembebasan manusia dari kelaparan, penderitaan, kekerasan dan ketakutan, tanpa melihat agamanya. Inilah jalan universal surga bagi semua agama. Dari sini, kerja sama dan dialog pemeluk berbeda agama jadi mungkin.” (Abdul Munir Mulkhan, dari buku Ajaran dan Jalan Kematian Syekh Siti Jenar).
Pertama, ia mengawali pernyataan ini dengan kata “jika”. “Jika semua agama memang benar sendiri…..” artinya adalah “belum tentu semua agama memang benar sendiri…..”. Dengan sendirinya, semua pernyataan setelah itu adalah sebuah hipotesa belaka dan tidak perlu dianggap sebagai sebuah fakta, karena ia juga tidak pernah mengajukan secuil bukti dalam bentuk apa pun.
Kedua, ia melakukan sebuah kesalahan fatal, yaitu dengan menganggap dirinya sudah sama dengan Tuhan atau mampu berpikir layaknya Tuhan. Dari mana datangnya teori bahwa semua agama pasti diridhai oleh Allah? Entahlah! Saya rasa tidak perlu dijawab, karena ia sendiri tidak mengajukan alasan apa pun.
Kesalahan fatal ketiga adalah dengan mengatakan bahwa teorinya (yaitu dengan menganggap semua agama sama) adalah pembuka jalan bagi kerja sama dan dialog antarumat beragama. Kenyataannya, kerja sama dan dialog dapat terjadi tanpa harus mengakui teori Abdul Munir Mulkhan tersebut. Saya menganggap kalimat terakhirnya itu adalah sebentuk megalomania yang menganggap bahwa teorinya adalah teori sapu jagat yang bisa menyelesaikan masalah.
“Jadi, pluralisme sesungguhnya adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, sehingga juga tidak mungkin dilawan atau diingkari.” (Nurcholis Madjid, dari buku Islam Doktrin dan Peradaban).
Perlu dipahami bahwa pluralitas dan pluralisme adalah dua hal yang berbeda. Pluralitas adalah fakta bahwa manusia diciptakan dalam keadaan yang berbeda-beda, sedangkan pluralisme (menurut definisi Nurcholis Madjid sendiri, namun tidak disetujui oleh Frans Magnis Suseno) adalah paham yang mengatakan bahwa semua agama itu sama, yaitu sama-sama benar.
Apakah paham ini adalah sunnatullah? Apakah ia tak dapat dilawan? Sebaiknya Nurcholis Madjid bersikap bijak dan menunggu hingga akhir jaman untuk melihat bukti apakah paham ini bisa dilawan atau tidak. Kenyataannya, banyak orang yang sedang berjuang untuk melawannya. Salah satunya adalah saya sendiri. Jadi, kalau Cak Nur bilang bahwa pluralisme tidak mungkin dilawan, maka saya akan menjawab : “We’ll see.”
“Prinsip lain yang digariskan oleh Al-Qur’an adalah pengakuan eksistensi orang-orang yang berbuat baik dalam setiap komunitas beragama dan dengan begitu, layak memperoleh pahala dari Tuhan. Lagi-lagi, prinsip ini memperkokoh ide mengenai pluralisme keagamaan dan menolak eksklusifisme. Dalam pengertian lain, eksklusifisme keagamaan tidak sesuai dengan semangat Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an tidak membeda-bedakan antara satu komunitas agama dari lainnya.” (Alwi Shihab, dari buku Islam Inklusif ; Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama).
Agaknya Alwi Shihab terlalu bersikap curiga pada umat Islam sampai-sampai perlu diinklusifkan. Padahal sudah sejak dahulu umat Islam tidak pernah bersikap eksklusif, bahkan berhubungan baik dengan agama mana pun.
Jika memang ada sebagian Muslim yang bersikap ofensif terhadap umat agama lain, maka yang perlu dilakukan adalah menasihatinya untuk kembali pada ajaran Rasulullah saw., bukan mengarang-ngarang ajaran baru yang disebut sebagai ‘Islam Inklusif’ atau ‘Islam Pluralis’. Embel-embel apa pun yang disandingkan dengan nama Islam menunjukkan bahwa ia bukanlah Islam murni. Apakah Alwi Shihab hendak berkata bahwa Islam ini kekurangan sehingga perlu dilengkapi? Sungguh sebuah gugatan yang amat tidak pantas terhadap Allah SWT!!!
“Dan, konsekuensinya, ada banyak kebenaran (many truths) dalam tradisi dan agama-agama. Nietzsche menegasikan adanya ‘Kebenaran Tunggal’ dan justru bersikap afirmatif terhadap banyak kebenaran. Mahatma Gandhi pun seirama dengan mendeklarasikan bahwa semua agama – entah Hinduisme, Buddhisme, Yahudi, Kristen, Islam, Zoroaster, maupun lainnya – adalah benar. Dan, konsekuensinya, kebenaran ada dan ditemukan pada semua agama. Agama-agama itu diibaratkan, dalam nalar pluralisme Gandhi, seperti pohon yang memiliki banyak cabang (many), tapi berasal dari satu akar (the one). Akar yang satu itulah yang menjadi asal dan orientasi agama-agama. Karena itu, mari kita memproklamasikan kembali bahwa pluralisme sudah menjadi hukum Tuhan (sunnatullah) yang tidak mungkin berubah. Dan, karena itu, mustahil pula kita melawan dan menghindari. Sebagai muslim, kita tidak punya jalan lain kecuali bersikap positif dan optimistis dalam menerima pluralisme agama sebagai hukum Tuhan.” (Sukidi, dari koran Jawa Pos, 11 Januari 2004).
Dari uraian yang panjang ini, mari kita bagi menjadi dua bagian, yaitu sebab dan akibat. Pernyataan ‘sebab’ dalam rangkaian kalimat ini adalah pendapat dua orang manusia, yaitu Nietzsche dan Mahatma Gandhi. Dua orang manusia! Bernapas, berdaging, dan kini sudah sama-sama mati.
Apa akibat yang ditimbulkan dari ‘sebab’ tadi? Karena Nietzsche dan Mahatma Gandhi berkata begini-begitu, maka (menurut Sukidi) kita harus memproklamasikan pluralisme sebagai hukum Tuhan. Siapakah sebenarnya Nietzsche dan Mahatma Gandhi, hingga kata-katanya harus kita telan bulat-bulat? Sesukses apakah hidupnya dibandingkan dengan Muhammad saw.? Jika kata-kata Rasulullah saw. (yang merupakan manusia paling berpengaruh di dunia hingga detik ini) pun harus dikritisi (menurut kaum liberalis dan pluralis), maka mengapa dua manusia ini tidak perlu dikritisi? Kritik saya satu saja : buktikan bahwa semua agama mengandung kebenaran yang sama! Umat Islam tidak mungkin menerima konsep trinitas, dan umat Kristiani pastilah menolak kalau kaum perempuannya dipakaikan jilbab. Samakah Islam dan Kristen? Samakah Hindu dan Yahudi? Samakah Buddha dan Zoroaster?
Adapun mengenai masalah pluralisme yang dianggap sebagai sunnatullaah yang tidak bisa dilawan, saya sudah menjelaskannya pada bagian sebelumnya.
“Jika kelak di akhirat, pertanyaan di atas diajukan kepada Tuhan, mungkin Dia hanya tersenyum simpul. Sambil menunjukkan surga-Nya yang Mahaluas, di sana ternyata telah menunggu banyak orang, antara lain; Jesus, Muhammad, Sahabat Umar, Gandhi, Luther, Abu Nawas, Romo Mangun, Bunda Teresa, Udin, Baharudin Lopa, dan Munir!” (Sumanto Al-Qurtuby, dari buku Lubang Hitam Agama).
Sekali lagi, pernyataan ini diawali dengan kata “jika” dan “mungkin”. Artinya, hanya sebuah kemungkinan yang mampu dipikirkan oleh benak seorang Sumanto. Saya menganggapnya sebagai sebuah hipotesa yang tidak perlu ditanggapi serius karena memang sama sekali tidak ilmiah.
* * * * * * *
Anda perlu gambaran lebih lanjut? Saya akan mengutip beberapa tulisan Sumanto Al-Qurtuby dalam bukunya yang berjudul Lubang Hitam Agama. Silakan Anda menilai sendiri!
*
“Bahkan sesungguhnya hakekat Al-Qur’an bukanlah ‘teks verbal’ yang terdiri atas 6666 ayat bikinan Utsman itu melainkan gumpalan-gumpalan gagasan.” (hal. 42)
*
“Al-Qur’an bagi saya hanyalah berisi semacam ‘spirit ketuhanan’ yang kemudian dirumuskan redaksinya oleh Nabi.” (hal. 42)
*
“Seandainya (sekali lagi seandainya) Pak Harto berkuasa ratusan tahun, saya yakin Pancasila ini bisa menyaingi Al-Qur’an dalam hal ‘keangkeran’ tentunya.” (hal. 64)
*
“Di sinilah maka tidak terlalu meleset jika dikatakan, Al-Qur’an, dalam batas tertentu, adalah “perangkap” yang dipasang bangsa Quraisy (a trap of Quraisy).” (hal. 65)
Na’uudzubillaah!
* * * * * * *
Ya Allah, lindungilah aku, orang tuaku, keluargaku, keturunanku, guru-guruku, karib kerabatku, para teman dan sahabatku, dan seluruh Muslim dan Muslimah di seluruh dunia dari segala keinginan untuk menantang Engkau Yang Tidak Tertandingi. Hilangkanlah kesombongan dari hati kami, meski secuil pun. Cegahlah kami dari segala tindakan yang mengotori kesucian-Mu, karena Engkau Maha Suci dari apa-apa yang mereka sifatkan pada-Mu. Gagalkanlah setiap langkah kami menuju kedurhakaan pada-Mu, dan jauhkanlah kami dari orang-orang yang tidak rela menyerah tanpa syarat kepada-Mu. Kuatkanlah pijakan kami, dan jangan biarkan hati kami berpaling dari-Mu, walau sebentar. Ya Allah, mereka telah memulai pertempuran ini. Maka janganlah Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang melarikan diri.
Aku bersaksi, tiada ilah selain Allah.
Dan aku bersaksi, Muhammad adalah utusan Allah
Akmal
sumber : akmal seperti yang tertulis di blogs http://akmal.multiply.com/journal/item/206
dikutip dari: mualaf.com
03 May 2007
Islam Liberal ?
diposting oleh Properti Bali pada 11:24 0 komentar
Kategori Islam Liberal
02 May 2007
Perjanjian Ekstradisi RI - Singapura
Lebih Menguntungkan Singapura
Setelah menunggu selama hampir tiga puluh tahun, Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi. Penandatanganan naskah dokumen perjanjian ini dilakukan oleh Menlu RI, Nur Hassan Wirajuda, dan Menlu Singapura, George Yeouh, di Istana Tampaksiring, Gianyar, Bali, Jumat (27/4). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Singapura, Lee Hsien Loong, hadir menyaksikan penandatanganan itu. Selain ekstradisi, juga ditandatangani perjanjian kerjasama pertahanan (defence cooperation agreement, DCA) dan kerangka pengaturan tentang daerah latihan militer bersama (military training area, MTA). Dua perjanjian terakhir ditandatangani oleh Menteri Pertahanan dan Panglima Angkatan Bersenjata kedua negara.
Pemerintah Indonesia berkesimpulan bahwa perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangi tersebut menguntungkan. Hal ini disandarkan pada isi perjanjian yang mencakup 31 tindak kejahatan dan pidana dalam perjanjian ekstradisi. Di antaranya tindak pidana ekonomi, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya; seperti pemalsuan uang, kejahatan perbankan, pelanggaran hukum perusahaan dan hukum kepailitan. Perjanjian itu berlaku surut 15 tahun setelah disahkan. Dengan pijakan di atas, Pemerintah Indonesia berharap banyak bisa mengambil aset Indonesia yang dibawa kabur oleh konglomerat hitam ke Singapura dengan total lebih dari 1.300 triliun rupiah. Selain itu, Pemerintah juga berharap agar bisa menyeret para pengemplang tersebut ke meja hijau untuk diadili secara hukum dan atau menghukum yang sudah diadili secara in absentia.
Namun, benarkah perjanjian-perjanjian tersebut lebih menguntungkan Pemerintah Indonesia? Mampukah Pemerintah Indonesia menyeret konglomerat hitam, menghukumnya serta mengambil kembali aset rakyat? Apakah pemerintah Singapura yang justru diuntungkan? Adakah tekanan dari Pemerintah Singapura terkait dengan perjanjian ekstradisi ini?
Beda Persepsi Akan Lain Hasilnya
Dengan perjanjian ekstradisi tersebut Pemerintah Indonesia akan segera mengejar dan menangkap para koruptor yang membawa kabur aset negara ke Singapura. Upaya Pemerintah Indonesia untuk menangkap para koruptor kelihatannya tidak bisa berjalan dengan mudah. Sebab, Pemerintah Indonesia dan Singapura berbeda dalam mendefinisikan tentang apa itu korupsi. Padahal di sinilah letak permasalahannya. Pemerintah Singapura mendefinisikan korupsi sebagai suap, sementara Indonesia mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan memperkaya seseorang atau institusi.
Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, tatkala ditanya wartawan terkait dengan perbedaan pandangan ini, mengatakan dengan nada diplomatis bahwa hal itu ada dalam pembahasan selama ini. "Kita tunggu setelah penandatanganan perjanjian," imbuhnya. (Republika.co.id, 27/4/2007).
Kendala lain adalah tidak adanya jaminan dari pemerintah Singapura akan tetap menahan para tersangka korupsi untuk tetap bertahan dan berada di Singapura hingga mereka tertangkap. Dengan tidak adanya jaminan ini tentu pemerintah Indonesia akan kembali kesulitan menangkap mereka. Apalagi saat ini diduga—sebelum penandatanganan perjanjian ekstradisi—para konglomerat hitam telah kabur keluar dari Singapura. Pemerintah Singapura juga tak bisa mencegah pelarian aset atau pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya asal Indonesia keluar Singapura. Kalau masih ada yang menetap di Singapura, proses ekstradisi mereka juga sangat bergantung pada sistem yang ada di Singapura. Perbedaan ini tentu akan menjadi kendala tersendiri. Bisa jadi apa yang diharapkan oleh Pemerintah Indonesia tidak pernah terlaksana karena perbedaan persepsi ini.
Kendala lain, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura tidak akan menjamin pengembalian atau pemulihan (recovery) aset Indonesia jika Singapura belum menandatangani Konvensi PBB tahun 2003 tentang Antikorupsi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko. "Ektradisi tidak cukup jika tidak disertai ratifikasi konvensi PBB," katanya. Dalam konvensi PBB tersebut, khususnya yang mengatur tentang pemulihan aset, dinyatakan bahwa suatu negara yang telah berkomitmen dengan menandatangani konvensi berkewajiban membantu negara lain dalam pengembalian aset. Dalam hal ini, kata Danang, Singapura bisa saja berkelit untuk tidak mengembalikan aset Indonesia yang berada di negara tersebut karena Singapura belum menandatangani Konvensi PBB.
Lebih Menguntungkan Singapura
Jika diteliti, dengan perjanjian ini, sebenarnya yang lebih diuntungkan adalah pemerintah Singapura daripada Indonesia. Pertama: di sisi pertahanan. Melalui paket perjanjian (defence cooperation agreement, DCA dan military training area, MTA) Singapura mendapatkan keuntungan berupa fasilitas latihan militer yang menjadi solusi atas minimnya lahan Singapura yang bahkan tak mampu menampung pesawat tempur mereka. Kita tahu, Singapura adalah negara kecil dengan kemampuan tempur yang besar. Ketersediaan lahan untuk parkir seluruh armada dan perlengakapan tempurnya serta lahan untuk latihan militer adalah hal yang mutlak diperlukan. Jika Pemerintah Indonesia menyediakan lahan untuk itu semua, berarti Indonesia dengan sengaja ikut menyokong kekuatan militer Singapura.
Kondisi ini tentu tidak boleh terjadi. Sebab, kita tahu bahwa Singapura adalah sekutu dekat AS. Jika militer Singapura kuat, akan kuat pula negara itu sebagai kepanjangan tangan AS. Dengan kata lain, semakin kuatnya Singapura akan semakin memperkuat hegemoni AS di sekitar Indonesia. Tidakkah kita ingat bagaimana pemerintah Singapura senantiasa ’mengobok-obok’ Indonesia dengan isu-isu terorisme yang menyesatkan? Selain itu, Singapura mendapat keuntungan dalam penanganan aksi terorisme. Dengan perjanjian ini pemerintah Singapura mendapat akses lebih luas lagi; bisa mengintervensi lebih jauh penanganan terorisme ala AS. Di sisi lain, pemerintah Singapura dapat meminta latihan bersama dengan pihak ketiga dalam penggunaan wilayah latihan itu.
Kita tahu, Singapura adalah sekutu AS dan sudah sejak lama melibatkan militer AS dalam latihan-latihan tempurnya. Dengan fasilitas ini, tentu pihak ketiga (AS) akan mendapat jalan dengan mudah masuk ke Indonesia tanpa ada perlawanan, karena telah dilindungi secara hukum oleh perjanjian tersebut. Walau harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari Indonesia, masalahnya adalah, apakah pemerintah Indonesia bisa menolak keinginan AS? Bukankah selama ini pemerintah Indonesia sudah tunduk kepada AS?
Kedua: di sisi ekonomi. Dengan perjanjian yang ada, dikesankan Singapura akan mengalami kerugian ekonomi yang luar biasa. Dikatakan, dana para koruptor yang tercatat berjumlah 1.300 triliun—belum yang tidak tercatat—dan diparkirkan di lembaga keuangan Singapura akan hilang dan ’mengejutkan’ perekonomian Singapura. Pandangan ini dibantah oleh Menteri Penasehat Singapura, Lee Kuan Yew. Keuangan Singapura tidak terbangun dari uang yang berasal dari Indonesia, dan mereka tidak perlu menyimpan uangnya di sini, meskipun beberapa dari mereka melakukan itu, tegas Lee. Ia mengatakan dana yang terkumpul dalam industri perbankan Singapura berasal dari beberapa negara, termasuk Cina, India, Eropa dan Timur Tengah. "Dana yang berasal dari Indonesia tak melebihi 2-3 persen dari keseluruhan uang industri perbankan," katanya. (Republika.co.id., 25/4/2007).
Alasan utama Singapura menandatangani paket perjanjian ini adalah ingin mengeruk kekayaan dan potensi ekonomi Indonesia khususnya di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Sebab, tepat sebelum penandatanganan ekstradiksi, DCA, dan MTA, Singapura telah terlebih dulu menandatangani perjanjian kawasan berikat (special economic zone) Batam, Bintan, dan Karimun. Perjanjian itu akan memberikan ruang bagi Singapura membangun daerah industri di wilayah Indonesia, sementara Indonesia hanya mendapatkan pajak dan mengurangnya pengangguran. Inilah sebenarnya tujuan utama Singapura.
Wahai Kaum Muslim:
Janganlah kita terperdaya oleh tipuan musuh-musuh Allah. Mereka dengan sekuat tenaga dan licik terus-menerus melakuan makar terhadap umat Islam agar umat ini semakin terperosok dan semakin tak berdaya. Mereka akan terus berkonspirasi dengan terus membuat perjanjian-perjanjian yang pada akhirnya dijadikan legalitas untuk semakin menekan dan memperdaya kita. Sadarkah kita? Sungguh, Allah SWT telah mengingatkan kita semua akan hal ini. Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu membelanjakan harta mereka untuk menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Mereka akan membelanjakan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. (QS al-Anfal [8]: 36).
Ya Allah, saksikanlah. Kami telah menyampaikan peringatan ini. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []
Komentar Al-Islam:
Kendati Popularitas Menurun, Peneliti Australia Yakin SBY-JK Kembali Menang pada Pemilu 2009 (Republika.co.id., 1/5/2007).
Siapapun pemenang Pemilu, selama tidak mengatur negeri ini dengan syariah Islam, pasti akan gagal dan jauh dari rahmat Allah. Selanjutnya
diposting oleh Properti Bali pada 10:17 0 komentar
Kategori Al Islam
01 May 2007
Kode-kode Produk Yang Mengandung Lemak Babi
Dr.M.Anjad Khan, Medical Research Institute, United States
Friday, 09 March 2007
Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya adalah mencatat semua merek barang, makanan dan obat-obatan.
Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Badan pengawas Obat dan Makanan Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di Badan tersebut bagian QC, oleh sebab itu dia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah namun ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis tersebut, dia penasaran dan kemudian menanyakan kode matematis tersebut kepada seorang perancis yang berwenang dalam bidang itu dan orang tersebut menjawab " KERJAKAN SAJA TUGASMU, DAN JANGAN BANYAK TANYA.
Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan buat Shaikh Sahib dan dia kemudian mulai mencari tahu kode matematis tersebut dalam dokumen yang ada.
Ternyata apa yang dia temukan cukup mengagetkan kaum muslim di dunia. Hampir diseluruh negara barat termasuk Eropa, pilihan utama untuk daging adalah daging babi. Peternakan babi sangat banyak di negara-negara tersebut.
Di perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000. Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun orang Eropa dan Amerika berusaha menghindari lemak-lemak tersebut. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang; dikemanakan lemak-lemak babi tersebut? Jawabannya adalah: Babi-babi tersebut dipotong di rumah-rumah jagal dalam pengawasan Badan POM dan yang membuat pusing Badan tersebut adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi. Dahulu kira-kira 60 tahun yang lalu, lemak-lemak tersebut dibakar. Kemudian mereka berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut.
Sebagai awal ujicobanya mereka membuat sabun dengan bahan lemak tersebut dan ternyata itu berhasil. Lemak-lemak tersebut diproses secara kimiawi,dikemas sedemikian rupa dan dipasarkan Dalam pada itu negara-negara di eropa memberlakukan aturan yang mengharuskan bahan-bahan dari setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Oleh karena itu bahan yang terbuat dari lemak babi dicantukam dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produk.
Mereka yang sudah tinggal di Eropa selama 40 tahun terakhir ini mengetahui hal tersebut.Namun produk dengan bahan lemak babi tersebut dilarang masuk ke negara-negara Islam pada saat itu sehingga menimbulkan defisit perdagangan bagi negara pengekspor. Menoleh kemasa lalu, jika anda hubungkan dengan Asia Tenggara, anda mungkin tahu tentang factor yang menimbulkan perang saudara.
Pada saat itu, peluru senapan dibuat di Eropa dan diangkut ke belahan benua melalui jalur laut. Perjalanannya memakan waktu berbulan-bulan hingga mencapai tempat tujuan sehingga bubuk mesiu yang ada di dalamnya mengalami kerusakan karena terkena air laut. Kemudian mereka punya ide untuk melapisi peluru tersebut dengan lemak babi.
Lapisan lemak tersebut harus digigit dengan gigi terlebih dahulu sebelum digunakan. Saat berita mengenai pelapisan tersebut tersebar dan sampai ke telinga tentara yang kebanyakan Muslim dan beberapa Vegetarian (orang yang tdk makan daging), maka tentara - tentara tersebut menolak berperang sehingga mengakibatkan perang saudara (civil war).
Negara-negara Eropa mengakui fakta tersebut dan kemudian menggantikan penulisan lemak babi dalam kemasan dengan menuliskan lemak hewan. Semua orang yang tinggal di Eropa sejak tahun 1970–an mengetahuinya. Saat perusahaan produsen ditanya oleh pihak berwenang dari negara Islam mengenai lemak hewan tersebut, maka jawabannya bahwa lemak tersebut adalah lemak sapi & domba, walaupun demikian lemak-lemak tesebut haram bagi muslim karena penyembelihan hewan ternak tersebut tidak mengikuti syariat islam. Oleh karena itu produk dengan label baru tersebut dilarang masuk ke negara-negara islam.
Sebagai akibatnya, perusahan-perusaha produsen menghadapi masalah keuangan yang sangat serius karena 75% penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produknya ke negara islam, dimana laba penjualan ke negara islam bisa mencapai milliar dolar.
Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti oleh Badan POM sementara orang awam tidak mengetahuinya.
Kode tersebut diawali dengan kode E-CODES. E-INGREDIENTS ini terdapat di banyak produk perusahaan multinasional termasuk pasta gigi, sejenis permen karet, cokelat, gula-gula, biscuit, makanan kaleng, buah-buahan kalengan dan beberapa multi vitamin dan masih banyak lagi jenis produk makanan & obat-obatan lainnya. Semenjak produk - produk tersebut di atas banyakdikonsumsi oleh negara-negara muslim, kita sebagai masyarakat muslim tidak terkecuali sedang menghadapi masalah penyakit masyarakat yakni hilangnya rasa malu, kekerasan dan seks bebas ( kumpul kebo ).
Oleh karenanya, saya mohon kepada semua umat islam untuk memeriksa terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan mencocokannya dengan daftar kode E-CODES berikut ini. Jika ditemukan kode-kode berikut ini dalam kemasan produk yang akan kita beli, maka hendaknya dapat dihindari karena produk dengan kode-kode tersebut di bawah ini mengandung lemak babi.
E100, E110, E120, E140, E141, E153, E210, E213,
E214, E216, E234, E252, E270, E280, E325, E326,
E327, E334, E335, E336, E337, E422, E430, E431,
E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471,
E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481,
E482, E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542,
E570, E572, E631, E635, E904.
Adalah tanggung jawab kita semua sebagai umat islam untuk mengikuti syariat islam dan juga memberitahukan informasi ini kepada saudara-saudara kita.
sumber: suara-islam.com
diposting oleh Properti Bali pada 10:24 0 komentar
Kategori Info Halal
Setelah 5 tahun Penyiksaan, Bisher Perlahan Tapi Pasti Menuju Kegilaan
G Brent Mickum
Tuesday, 09 January 2007
Tuduhan tak berdasar telah menyebabkan klien saya dipenjara di Guantanamo dan Inggris pun membiarkannya.
Dua hari ke depan menandai bertemunya dua peringatan yang memalukan. Pertama, lima tahun dibukanya penjara Guantanamo oleh Amerika di Kuba. Lima tahun, sejak Amerika pertama kali memasukkan para tahanan dari seluruh dunia ke tempat itu. Namun, 99% dari para tahanan tersebut tidak pernah diberi kesempatan menghadap pengadilan. Sekitar 400 tahanan—mereka yang dijuluki Bush sebagai "terburuk dari yang terburuk"—telah dibebaskan tanpa tuntutan. Kebanyakan dari mereka langsung dikembalikan ke keluarganya. Tetapi, bebasnya mereka semata-mata karena marahnya anggota dunia beradab atas penahan tak berdasar mereka.
Kamis ini adalah tahun kelima klien saya berada di dalam penjara. Bisher al-Rawi dan Jamil el-Banna, keduanya merupakan penduduk Inggris. Mereka dipenjara karena intelijen Inggris mengirim pesan ke CIA dan menyebut keduanya pernah melakukan perjalanan ke Gambia. Pihak intelijen menyebut mereka teroris Islam. Kami mengetahui hal ini karena dalam catatan peradilan tahun lalu, pemerintah Inggris menunjukkan salinan telegram yang dikirim MI5 ke CIA. Walaupun telegram itu tidak mencantumkan nama penerimanya, tapi kami berhasil mengetahuinya dari salinan hakim yang tidak didokumentasikan. Dalam telegram tersebut, MI5 telah menyebarkan sejumlah informasi palsu yang menyebabkan kedua klien saya ditahan.
Bisher dan Jamil tetap ditahan karena hingga Maret tahun lalu pemerintah Inggris masih menolak mengeluarkan permohonan pembebasan mereka. Walaupun kemudian Menlu mengeluarkan permohonan pembebasan Bisher, apa yang dilakukannya tidak lebih hanya usaha untuk menyenangkan hati publik Inggris. Inggris walau bagaimanapun tetap menolak mengeluarkan permohonan pembebasan bagi Jamil dan ketujuh warga Inggris lainnya. Dan sebagaimana yang sudah-sudah, tidak akan ada tuntutan. Sepanjang catatan saya, tidak ada satu buktipun yang dapat mereka gunakan untuk menggelar bahkan satu peradilanpun. Lagipula, perlakuan buruk yang didapat Bisher dan Jamil sudah sedemikian parahnya, sehingga Bush tentu saja tidak akan pernah membiarkan perlakuan yang menimpa mereka diketahui oleh masyarakat dunia. Dan Inggris pun tentu tidak akan sudi borok mereka ikut terbongkar.
Bisher dan Jamil mendapat berbagai macam penyiksaan fisik selama lima tahun masa penahanan mereka. Keduanya mendapat pukulan yang tak terhitung lagi jumlahnya, ditempatkan di ruangan yang membuat orang gila, temperatur yang ekstrim, nyaris tidak dapat tidur, penyiksaan yang dapat membawa pada kematian, ancaman kepada pihak keluarga, dan dibeberaoa kesempatan dibiarkan kelaparan dan kehausan. Bisher kini menderita patah tulang rusuk—dan mungkin kaki—karena pemukulan yang diterimanya. Ironisnya, keduanya tidak mendapat perawatan—walaupun Bisher telah meminta perawatan medis.
Adalah hal yang menyakitkan hati bahwa di awal tahun kelimanya di penjara, pria yang dulunya sehat dan aktif kini terbaring tak berdaya. Dia kini tidak lagi dapat menerima penyiksaan paling keji yang dilakukan militer Amerika: isolasi yang berkepanjangan ditambah kondisi ruangan yang membuat orang gila seperti pengaturan temperatur yang ekstrem dan kurangnya tidur.
Bisher secara perlahan tapi pasti berubah menjadi gila. Para pejabat Inggris telah lama mengetahui perlakuan yang diterima Bisher. Sepanjang pengetahuan saya, tidak satu langkah pun yang diambil pemerintah untuk menghentikan penyiksaan yang diterimanya. Hingga bulan Maret pihak pemerintah tetap menolak campur tangan atas perlakuan yang diterima warga Inggris yang ditahan di Guantanamo.
Perubahan secara mendadak terjadi ketika pemerintah meminta Bisher. Tetapi permohonan tersebut diajukan bukan karena alasan kemanusiaan, melainkan karena pemerintah menyebut Bisher pernah bekerja di MI5. Malang bagi Bisher, pengakuan—yang lama tertunda—ini tidak dihiraukan oleh Amerika. Dia tetap berada dalam ruangan isolasi selama lebih dari sembilan bulan. Dan tebak, tanpa cahaya sedikitpun.
Dunia Bisher kini adalah sebuah sel berukuran 6 kaki kali 8 kaki di Kam 5. Di Kam tersebutlah para tahanan yang “tidak mau bekerjasama” diisolasi. Setelah sekian lama, para sipir tidak menginterogasi Bisher lagi. Walaupun para pejabat Guantanamo secara resmi mengumumkan bahwa para tahanan tidak dibutuhkan lagi dalam proses interogasi, Bisher masih dimasukkan dalam kategori “tidak mau bekerjasama” dan karenanya masih menerima penyiksaan setiap harinya.
Selama dalam ruang isolasi—selain mendapat perlakuan suhu ekstrem—Bisher juga diberi perlakuan yang membuat panca indera menjadi amat sangat tersiksa. Selnya seringkali dibiarkan bersuhu rendah karena AC di tempat tersebut diatur pada suhu terendah. Terkadang, penjaganya mengambil paksa baju dan selimut yang dikenakannya sehingga Bisher hanya bertahan dari udara dingin dengan selembar celana pendek. Sekali waktu, selama seminggu Bisher kurang tidur karena badannya terus-menerus menggigil kedinginan. Suatu ketika, saat Bisher mencoba menghangatkan diri dengan menyelimuti dirinya dengan sajadah—satu diantara sedikit benda "hangat" yang diperbolehkan baginya—para penjaga mengambil sajadah tersebut karena dianggap “penyalahgunaan” benda.
Tidak pernah makan malam tiba kurang dari pukul 21.30. Dan terkadang bahkan pukul 24.00. Dan tebak, makanan selalu saja dalam keadaan sudah dingin. Tahanan hanya boleh berganti pakaian pada tengah malam. Dan “pakaian” yang diberi kepada mereka hanyalah selembar kain katun yang sangat tipis. Para tahanan dibuat tidak dapat tidur hingga waktu menunjuk pukul 01.00. Dengan waktu tidur yang singkat, mereka diharuskan bangun pukul 05.00 dimana mereka diharuskan menyerahkan kembali “pakaian” yang mereka kenakan malam sebelumnya. Semua dokumen resmi dan foto-foto keluarga yang dimiliki Bisher disita pada akhir Juni dan semenjak itu tidak pernah dikembalikan lagi.
Apa yang pemerintah dan rakyat Inggris harus ketahui adalah bahwa penyiksaan yang diterima Bisher hanya bertujuan satu: membuat seseorang kehilangan kesadaran dan pada akhirnya, nalar. Setiap pengaturan lingkungan penjara Bisher diatur dan dimanipulasi untuk secara konstan menciptakan ketidakstabilan mental. Kerusakan fisik Bisher bukanlah sesuatu hal yang tidak tak dikehendaki. Isolasi dan merampas panca indera seseorang tidak akan meninggalkan bekas luka ditubuhnya. Tetapi, Anda hanya akan membuat pikirannya hancur.
Saya telah beberapa kali menyampaikan keprihatinan atas perlakuan yang menimpa Bisher dan Jamil ke Kedubes Inggris di Washington. Seringkali saya turut menyertakan pernyataan terperinci—di bawah sumpah—tentang kondisi kejiwaan Bisher yang parah dan perlakuan mengerikan yang diterimanya. Walaupun pihak Kedubes meyakinkan saya bahwa mereka tengah membuat kemajuan yang berarti, namun segala sesuatunya masih saja tidak dapat pasti. Para pejabat Kedubes mengatakan kepada saya untuk menunggu setidaknya empat bulan lagi. Namun, jika Bisher berada di tempat itu selama empat bulan—dan perlakuan yang diterimanya masih sama seperti saya yang sebutkan sebelumnya—saya tidak yakin pria yang sehat, segar, kuat, dan humoris yang saya temui pada September 2004 akan dapat bertahan apalagi masih dalam keadaan yang sama. Sangat mungkin Bisher akan menjadi gila permanen. Dan jika itu terjadi, pemerintah Inggris-lah yang harus bertanggung jawab.
Sepanjang pengetahuan kami, sekitar seratus tahanan telah terbunuh dalam penjara Amerika. 33 diantaranya oleh para pejabat disebut sebagai kasus bunuh diri. Hanya perang dunia kedua sajalah—dimana Amerika banyak menahan warga Amerika keturunan Jepang—yang dapat menandingi angka sebesar itu.
Jika dunia masih ingin melanjutkan perang melawan teror, hendaknya moral tidak menjadi sesuatu hal yang dikorbankan. Telah begitu lama waktu yang berlalu bagi pemerintah Inggris untuk mengeluarkan permohonan bagi pembebasan segera Bisher dan Jamil. Paradigma penderitaan mereka yang tak berdosa—yang akan terus-menerus menghantui pandangan politik dan moral—selalu mengingatkan kita bahwa takdir mereka yang haus perang dan mereka yang menginginkan perdamaian saling bertautan satu dengan yang lainnya.
Untuk menekankan kembali nilai moral dari perang ini, pemerintah hendaknya tidak melupakan para korban tak berdosa yang ditimbulkannya. Korban perlakuan Amerika sudah terlalu banyak sehingga sulit untuk dapat dihitung. Dan Inggris, ada Bisher al-Rawi dan Jamil el-Banna. [Fauzi]
---
George Brent Mickum adalah seorang pengacara Amerika yang membela Jamil el-Banna dan Bisher al-Rawi. Keduanya merupakan penduduk Inggris yang ditahan di Penjara Guantánamo. Versi panjang artikel ini dapat dilihat di situs: commentisfree.co.uk/brent_mickum.
sumber: suara-islam.com
Selanjutnya
diposting oleh Properti Bali pada 10:05 0 komentar
Kategori Kabar Duka
Nyanyian Pilu Neraka Dunia, Guantanamo
AJP and Agencies
Saturday, 13 January 2007
“Lebih baik saya mati daripada harus hidup disini selamanya. Dan memang saya sudah pernah dan sering mencoba untuk mati. Mereka menginginkan saya hancur, dan mereka berhasil.” Tulis Jumah al-Dossari, seorang warga Bahrain berusia 33 tahun kepada pengacaranya dalam secarik kertas sebelum memutuskan bunuh diri…
"Para tahanan menderita keputusasaan, pelecehan, perbudakan dan penindasan ... Sampai kapan tragedi ini akan terus terjadi?"
Lima tahun setelah Guantanamo didirikan untuk menahan mereka yang disebut Bush sebagai tersangka teroris, sekitar 380 dari 700 tahanan telah dikembalikan kepada keluarganya dan pada banyak kasus, tanpa tuduhan sama sekali. Masih terdapat 395 orang lagi yang berada disana menurut Departemen Pertahanan Amerika.
Berikut kutipan surat al-Dossari. Isinya telah dinyatakan tidak mengandung rahasia negara oleh Departemen Pertahanan Amerika. “Saya menulis surat ini dikegelapan kam Guantanamo dengan harapan suara kami dapat di dengar oleh dunia. Tangan saya gemetaran ketika memegang pena.
“Pada bulan Januari 2002, saya diambil paksa di Pakistan. Mata saya ditutupi kain, dibelenggu, diseret dan diangkut dalam sebuah pesawat ke Kuba. Ketika turun dari pesawat, kami tidak mengetahui dimana kami berada. Mereka membawa kami ke kam X-Ray dan mengunci kami di kurungan dengan dua buah ember—satu berisi air dan satunya kosong. Kami membuang air di ember yang satu dan menyucikan diri dengan ember yang lainnya.
“Di Guantanamo, para prajurit menghina saya, menempatkan saya di kurungan terpisah, mengancam akan membunuh saya, mengancam membunuh putri saya dan mengatakan saya akan berada disini selamanya. Mereka merampas jam tidur saya, memaksa saya mendengarkan musik yang amat keras dan menyorotkan lampu yang sangat terang ke wajah saya. Mereka menempatkan saya di ruangan yang dingin tanpa makanan dan minuman, serta toilet apalagi tempat wudhu. Mereka membungkus bendera Israel ke tubuh saya dan berkata ini adalah Perang Suci antara Salib dan Bintang David di satu sisi dan Bulan Sabit di sisi yang lain. Mereka memukuli saya hingga tidak sadarkan diri.
“Apa yang saya tulis disini bukanlah imaginasi ataupun khayalan saya. Ini adalah fakta yang disaksikan oleh para tahanan yang lain, perwakilan Palang Merah, para interogator dan penerjemah.
“Selama beberapa waktu tahun pertama saya di Guantanamo, saya diinterogasi berulang kali. Orang yang menginterogasi saya mengatakan bahwa mereka menginginkan saya untuk mengakui bahwa saya adalah anggota Al Qaeda dan terlibat dalam serangan teroris terhadap Amerika. Saya mengatakan kepada mereka bahwa saya tidak memiliki hubungan dengan apa yang mereka sebutkan. Saya bukanlah anggota Al Qaeda. Saya tidak mendorong orang lain untuk bergabung dengan Al Qaeda. Al Qaeda dan Osama bin Laden hanyalah para pembunuh dan pencemar nama baik agama. Saya tidak pernah ikut dalam pertempuran apapun apalagi memanggul senjata. Saya menyukai Amerika, dan saya bukanlah musuh. Saya pernah tinggal di Amerika dan ingin menjadi warga negaranya.
“Saya tahu, siksaan yang para prajurit lakukan atas saya bukan diperintahkan oleh Amerika Serikat. Dan saya menyadari bahwa tidak semua prajurit Amerika yang berada di tempat ini menyiksa ataupun memperlakukan kami dengan buruk. Masih ada para prajurit yang berlaku baik kepada kami. Bahkan ada yang menangisi kondisi kami yang menyedihkan. Sekali waktu di Kam Delta, seorang prajurit meminta maaf kepada saya dan menawari saya coklat dan kue. When I thanked him, he said, "Janganlah Anda berterima kasih kepada saya." Saya tulis semua ini karena saya tidak ingin menyalahkan semua orang Amerika.
“Tetapi mengapa setelah lima tahun masih tidak ada kejelasan nasib kami disini? Untuk berapa lama lagi ayah, ibu, istri, saudara, dan anak-anak kami harus menangis untuk kami? Untuk berapa lama lagi putri saya harus bertanya kepada ibunya tentang saya? Tanyakan saja pada rakyat Amerika yang berpikiran adil itu.
“Lebih baik saya mati daripada harus hidup disini selamanya. Dan memang saya sudah pernah dan sering mencoba untuk mati. Mereka menginginkan saya hancur, dan mereka telah berhasil. Saya benar-benar putus asa karena suara kami terlalu kecil untuk dapat terdengar dari tempat yang mengerikan ini.”
“Jika saya mati, tolong ingatlah bahwa ada seorang manusia bernama Jumah di Guantanamo yang harga diri dan kemanusiaannya telah dipijak-pijak. Tolong ingatlah bahwa ratusan tahanan yang lain merasakan kepedihan yang sama dengan apa yang saya rasakan. Mereka tidak dituntut melakukan kejahatan apapun. [Dan] mereka tidak dituduh melakukan tindakan apapun yang membahayakan Amerika Serikat.”
“Tunjukkan surat yang saya kepada dunia. Biarkan dunia membacanya. [Dan] Biarkan dunia tahu penderitaan kami.” [Fauzi]
sumber: suara-islam.com Selanjutnya
diposting oleh Properti Bali pada 09:36 0 komentar
Kategori Kabar Duka
TOLAK DELEGASI PARLEMEN ISRAEL!
Buletin Al Islam Edisi 352
Delegasi parlemen Israel (Knesset) direncanakan datang ke Indonesia pada 29 April-4 Mei 2007 di Bali atas undangan Inter Parliamentary Union (IPU). Sikap resmi Pemerintah terhadap rencana kedatangan delegasi Zionis tersebut sudah sangat jelas, yaitu menerima tanpa syarat. Hal itu tercermin dari pernyataan Menlu Nur Hassan Wirajuda yang menyatakan bahwa kedatangan tersebut merupakan hal yang lumrah (Republika, 17/4). Menlu mengemukakan alasannya, bahwa yang mengundang itu adalah IPU sehingga Indonesia tidak berhak untuk menolak. Jubir Deplu, Kristianto Legowo, turut menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa menolak permohonan visa delegasi Israel jika mereka datang ke Bali. "Pada tahap ini, kita tak punya alasan untuk menyatakan tidak," kata Legowo (Republika, 21/4).
Senada dengan Menlu, Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Abdillah Toha, memaparkan bahwa undangan itu dibuat langsung oleh IPU pusat, karena Israel merupakan satu dari 148 anggota IPU. Ketika didesak tentang bagaimana reaksi masyarakat jika akhirnya delegasi Israel hadir, Abdillah Toha menyatakan, kunjungan delegasi Israel ke Indonesia bukan kali pertama. ''Pada tahun lalu saat ada pertemuan UN ESCAP, delegasi Israel juga datang,'' papar Abdillah (Republika, 17/4).
Mencermati Sikap Pemerintah
Sulit diterima secara akal sehat, Indonesia yang merupakan negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia ini akan menerima delegasi parlemen Israel yang saat ini tangannya masih berlumuran darah karena penjajahan kejinya di bumi Muslim Palestina. Satu-satunya alasan yang dikemukakan Pemerintah untuk tidak menolak kedatangan tersebut adalah karena mereka atas undangan IPU. Sikap Pemerintah yang sekadar bersandar pada logika linear sederhana seperti itu perlu dicermati. Pertama: hal itu menunjukkan bahwa Indonesia telah dilumpuhkan kedaulatannya justru oleh Pemerintah sendiri. Seakan-akan Indonesia tidak punya hak apapun atas tanah negerinya untuk menolak diinjak oleh delegasi Zionis penjajah hanya karena diundang oleh lembaga internasional IPU. Jika Indonesia ‘diakui’ kedaulatannya, semestinya IPU meminta izin kepada Pemerintah Indonesia untuk mengadakan acara di Bali, termasuk siapa yang akan diundang. Indonesialah sebagai tuan rumah yang berhak mengizinkan siapa yang boleh diundang.
Kedua: sikap Pemerintah terhadap delegasi parlemen Israel tersebut persis sama dengan sikap Pemerintah terhadap Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) nomor 1747 yang menjatuhkan sanksi terhadap Iran, dengan alasan, Iran mengembangkan senjata nuklir. Padahal masyarakat awam pun bisa memahami, bahwa resolusi itu murni untuk kepentingan negara adidaya di bawah pimpinan AS. Saat menyerang Irak, AS sesumbar bahwa dia akan menyerang Irak dengan atau tanpa dukungan internasional. Namun, kini AS ternyata menggali kuburannya sendiri di Irak.
Karenanya, AS mengubah skenarionya dalam upayanya menyerang Iran, yaitu dengan cara mendapatkan legitimasi internasional melalui dikeluarkannya Resolusi 1747. Sehari setelah dikeluarkan resolusi tersebut, AS langsung mengerahkan tiga kapal induk untuk persiapan menyerang Iran. Langkah secepat kilat ini menggambarkan betapa pengiriman kapal induk tersebut sudah direncanakan, dan resolusi hanyalah sebagai legitimasi. Berdasarkan hal ini, dukungan terhadap Resolusi 1747 dan penerimaan tanpa syarat terhadap kedatangan delegasi Israel itu pada dasarnya merupakan bentuk ketundukan (baca: ketakutan) Pemerintah terhadap lembaga internasional yang menjadi tunggangan para kapitalis kafir penjajah.
Ketiga: tentu Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa kedatangan delegasi Zionis tersebut akan mendapat reaksi penolakan dari umat Islam, sebagaimana reaksi penolakan terhadap Resolusi PBB No. 1747 bagi nuklir Iran, termasuk kedatangan Bush pada November 2006 lalu. Hanya saja, tampak Pemerintah lebih baik 'berhadapan' dengan reaksi penolakan umat Islam daripada harus berseberangan dengan kepentingan negara adidaya.
Berdasarkan berbagai rangkaian peristiwa politik semacam ini, semakin sulit bagi Pemerintah untuk membantah bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi dan politiknya berada dalam tekanan internasional. Bahkan Pemerintah semakin kasatmata menampilkan diri sebagai perpanjangan tangan dari kebijakan ekonomi dan politik global yang dirancang AS dan sekutunya.
Keempat: Pemerintah melalui Deplu RI tentu mengetahui dengan jelas bahwa negara-negara lain sudah terbiasa menolak secara resmi utusan dari negara lain yang dianggap tidak sejalan dengannya. Pemerintah AS, bahkan tanpa logika, sering menolak kedatangan warga negara lain, khususnya dari negeri-negeri Islam. Beberapa waktu lalu, misalnya, pemerintah AS menolak visa ulama al-Azhar Mesir karena mereka dianggap pro jihad. Pemerintah Belanda, melalui Departemen Luar Negerinya, menyatakan belum siap menerima kedatangan PM Ismail Haniya, pejabat dari Hamas, untuk menyambut undangan panitia acara konferensi Palestina Eropa, yang rencananya akan dilaksanakan 5 Mei 2007 di Rotterdam, Belanda. Mereka beralasan bahwa Uni Eropa (UE) masih menganggap bahwa Hamas belum dicoret oleh UE sebagai 'kelompok teroris'.
Pemerintah Indonesia semestinya juga bisa secara tegas menolak kedatangan delegasi parlemen Israel ke Bali dengan alasan, bahwa Israel adalah penjajah dan teroris paling keji dan berbahaya di dunia, di samping sebagai bentuk solidaritas terhadap kaum Muslim Palestina yang sedang dijajah dan dizalimi. Hanya persoalannya, apakah ada keberanian dari Pemerintah untuk bersikap seperti itu terhadap Israel yang di belakangnya ada AS dan sekutunya?
Penerimaan Pemerintah Indonesia terhadap kedatangan delegasi parlemen Israel tersebut hanya mempunyai satu titik yang bisa dibaca dengan jelas, bahwa Pemerintah hilang keberaniannya ketika harus berseberangan dengan semua entitas yang di situ ada bayang-bayang AS dan sekutunya.
Dampak Kunjungan Israel
Bagi umat Islam, tentu sebuah kenistaan apabila menerima delegasi Zionis yang sampai saat ini terus mempertontonkan kebiadabannya terhadap umat Islam di Palestina. Melukai seorang Muslim di Palestina sama saja dengan melukai semua kaum Muslim di seluruh dunia, karena setiap Muslim bersaudara. Karena itu, hanya satu sikap bagi kaum Muslim: menolak secara tegas kedatangan delegasi Zionis ke tanah Muslim Indonesia! Elemen umat seperti KISDI, HTI, FUI, DDII, MMI, FPI, KISPA, IPS, dan sebagainya telah secara tegas menolak kedatangan delegasi Zionis tersebut. Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, juga meminta Pemerintah dan DPR menolak kedatangan delegasi parlemen Israel (Republika, 21/4).
Kunjungan tersebut memang wajib ditolak, karena akan memberikan dampak buruk yang sangat luas. Pertama: parlemen selalu identik dengan keberadaan sebuah negara. Karena itu, penerimaan terhadap delegasi parlemen Israel akan memberikan opini umum bagi masyarakat internasional, bahwa Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia telah secara de facto mengakui Israel sebagai sebuah negara. Padahal sampai detik ini Israel adalah penjajah yang tidak memiliki hak sejengkal tanah pun di bumi Palestina. Haram hukumnya mengakui Israel sebagai sebuah negara yang wilayahnya merupakan hasil perampokan dari tanah milik kaum Muslim.
Kedua: penerimaan atas kedatangan delegasi parlemen Israel tersebut sungguh merupakan pengkhianatan atas perjuangan kaum Muslim Palestina. Saudara-saudara kita saat ini terus berjuang dengan gigih untuk membebaskan negerinya dari penjajahan Zionis yang didukung penuh oleh gembong penjajahan internasional di bawah pimpinan AS. Sampai saat ini, Ketua Parlemen Palestina, Dr. Abdul Aziz Dweik, bersama sekitar 39 anggota parlemen lainnya masih ditahan oleh pihak Zionis Israel. Selain 40 anggota dewan itu, masih ada sekitar 11 ribu lagi tahanan Palestina di penjara-penjara Zionis yang belum dibebaskan. Belum lagi pembunuhan keji Israel terhadap ratusan ribu kaum Muslim Palestina yang terus berlangsung hingga detik ini.
Ada kabar tersiar bahwa delegasi Israel tidak jadi datang. Hal ini perlu dicermati. Dulu, kedatangan pimpinan Israel ke Indonesia dilakukan secara diam-diam. Kini, ada kemungkinan seperti itu.
Lepas dari jadi-tidaknya delegasi Israel datang ke Bali, satu hal yang sudah pasti adalah, Pemerintah dan DPR tidak anti penjajah Israel. Buktinya, mereka tidak berani menolak dan akan menerima kehadiran wakil penjajah. Kalaupun Israel tidak datang, itu bukan karena desakan apalagi penolakan Pemerintah dan DPR, melainkan karena keputusannya sendiri.
Wahai Kaum Muslim:
Sebagai bukti keimanan kita kepada Allah dan Rasul-Nya, kita wajib menolak keras rencana kedatangan delegasi parlemen Israel di Indonesia. Meski kedatangan itu atas undangan IPU, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menerima mereka. Faktanya, Israel masih terus menjajah dan memerangi umat Islam di Palestina. Karenanya, menurut hukum Islam, Israel merupakan kâfir harbi fi‘lan, yaitu kelompok kafir yang secara nyata memerangi umat Islam. Israel harus didudukkan sebagai musuh umat Islam seluruh dunia. Musuh tentu tidak layak diterima begitu saja di sebuah negeri Muslim seperti Indonesia. Seharusnya para pemimpin di negeri-negeri Muslim menyerukan pengusiran Israel dari bumi Palestina, sebagaimana halnya kita mengusir Belanda dari bumi Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, mengobarkan jihad fi sabilillah merupakan satu-satunya opsi yang dibenarkan oleh syariah Islam.
Kita merindukan sosok pemimpin seperti Khalifah Sultan Abdul Hamid II, yang secara tegas dan berwibawa menolak upaya Theodore Hertzel, pemimpin Zionis Yahudi, untuk mendirikan negara Israel di bumi Palestina. Sebaliknya, pemimpin di negeri-negeri Muslim saat ini tidak ada yang berani melawan Israel, meski hanya dengan kata-kata sekalipun. Bahkan yang lebih parah dari itu, beberapa pemimpin negeri Muslim justru mengakui keberadaan Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menerima kedatangan delegasi Parlemen Israel termasuk salah satu wujud pengakuan keberadaan Israel secara tidak langsung.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya ia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS al-Maidah [5]: 51).
Komentar al-Islam:
Selama Masih Berkiblat ke Ekonomi Neo-Liberal, Reshuffle Kabinet Sia-Sia (Eramuslim.com, 23/4/07).
Jadi, yang perlu diganti adalah orang sekaligus sistemnya yang liberal; tentu dengan sistem Islam yang pasti membawa rahmat.
diposting oleh Properti Bali pada 08:45 0 komentar
Kategori Al Islam
24 April 2007
Kaidah "Al Umuuru Bi Maqaashidiha"
Kaidah Syar'iyyah adalah hukum syar'iyyah yang diistinbathkan dari dalil syara' yang terperinci. Kaidah syara' berbeda dengan dalil syara'. Dalil syara' adalah al-kitab, sunnah, ijma' shahabat, dan qiyas. Dari kaidah syar'iyyah diperoleh hukum syara' yang bersifat juz-'iyyah. Akan tetapi, baik kaidah syar'iyyah maupun hukum syara' harus selalu disandarkan kepada sumber tasyri'iyyah yang diakui (dalil).
Dengan demikian, sebuah kaedah tidak dianggap sebagai kaidah syara' kecuali shahih istinbathnya, serta rinci susunannya. Misalnya, kaidah "Al-wasiilat ila al-haraam muharramah" (wasilah menuju ke haraman adalah diharamkan), atau kaidah "Kullu syai' mu'ayyan yuaddiy ila al-dlarar al-muhaqqaq fa huwa haraam" (segala sesuatu yang mengantarkan kepada bahaya secara pasti (muhaqaq) adalah haram).
Ini adalah kaidah syar'iyyah. Dari kaidah-kaidah ini dibangun hukum-hukum syara' yang bersifat juz'i (parsial) yang diistinbathkan dari dalil-dalil syara'.
Untuk memahami kaidah dan manath (sandaran hukum)-nya, terlebih dahulu harus dibahas dalil atau penunjukkan yang digunakan sebagai sandaran proses istinbath kaidah tersebut.
Kaidah "Al-ashl fi al-asyya' ibaahah" (Asal dari segala sesuatu adalah mubah), tanpa merujuk kepada dalilnya, kemungkinan akan dipahami bahwa asal dari urusan atau perbuatan manusia adalah mubah, dan seluruh perbuatan yang tidak disebutkan dalilnya adalah mubah. Padahal hal ini jelas bertentangan dengan hukum syara' dan tidak sesuai dengan maksud kaidah ini. Sebab, dalil dari kaedah ini hanya berhubungan dengan benda, bukan perbuatan manusia. Allah swt berfirman :
"Dialah Allah, yang menciptakan bagi apa-apa yang ada di permukaan bumi seluruhnya" (Al-Baqarah : 29)
"Telah dihamparkan (diberikan) bagi kamu apa-apa yang ada di langit dan di muka bumi)" (Luqman : 20)
Walhasil, manath (sandaran hukum) kaidah ini adalah benda, bukan perbuatan. Langit, bumi, dan seluruh yang ada di dalamnya, yakni laut, sungai, barang tambang, tumbuhan, hewan dan sebagainya telah diciptakan al-Khaliq untuk kita. Kesemuanya adalah mubah, kecuali yang diharamkan oleh Allah (al-syaari' al-haakim).
Atas dasar itu lahirlah kaedah :
"Al-ashl fi al-asyya' al-ibahah ma lam yarid dalil al-tahriim" (Asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan).
Kaidah syar'iyyah biasanya bersifat umum dan mengandung lafadz-lafadz umum atau kulliyah (menyeluruh)
Kaedah ‘al-‘Umuur bi Maqaashidiha”
'Ulama sepakat bahwa dalil yang digunakan istinbath adalah hadits masyhur Nabi SAW, "
"Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dari niatnya". Kaedah di atas seakan-akan hadits itu sendiri. Ini disebabkan lafadz-lafadznya mutaradif.
Lafadz al-umuur adalah bentuk jama' dari kata amr, yang berarti seluruh 'amal. Allah SWT berfirman, "Wa ma amara fir'auna bi rasyiid". Ayat di atas bersifat umum meliputi semua perkataan dan perbuatan Fir'aun.
Allah juga berfirman, "Wa syaawirhum fi al-amri". Kata al-amr di sini bermakna umum, yakni pada semua perkara yang mereka kehendaki.
Al-Maqshud bermakna niat. Di dalam kamus bahasa Arab dinyatakan , "nawa al-syai' yanwiiyah niiyat wa takhfif : qashadahu; maksudnya : bermaksud/berkehendak.
Akan tetapi, kaedah ini sering disalahartikan oleh sebagian orang. Mereka berpendapat bahwa benar atau tidaknya seluruh perbuatan semata-mata ditentukan oleh niatnya. Akibatnya, ada seorang wanita yang menanggalkan busana muslimahnya, namun tidak merasa berdosa. Alasannya, ia menanggalkan busana muslimahnya dengan niat menghormati orang tua dan kawannya. Seorang merasa tidak bersalah ketika melacurkan diri. Sebab, perbuatan itu diniatkan untuk membantu perekonomian rumah tangganya.
Sekelumit fakta di atas telah menunjukkan kepada kita bahwa kaedah ini tidak lagi dipahami sebagaimana mestinya. Bahkan, pemahaman terhadap kaedah ini telah keluar dari dalil yang membangunnya.
Sebagian lagi memahami, bahwa asal dari perbuatan manusia itu tergantung dari niatnya. Jika niatnya baik, maka perbuatan itu diperbolehkan –meskipun jelas-jelas bertentangan dengan nash syara’.
Oleh karena itu, kita mesti memahami terlebih dahulu manath (sandaran hukum) dari kaidah ini.
Asal dari kaedah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari 'Umar bin Khatthab ra, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda," Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya dan setiap amal akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa berhijrah karena dunia yang ingin diraihnya, atau wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan mendapat imbalan) sebagaimana yang diniatkan".
Latar belakang historis dari sabda Nabi SAW di atas telah dituturkan oleh al-Hafidz al-Suyuthi dari Zubair bin Bakar :
“Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin al-Hasan dari Mohammad bin Thalhah bin 'Abd al-Rahman dari Musa bin Mohammad bin Ibrahiim bin Harits dari bapaknya, ia berkata," Ketika Rasulullah sampai ke Madinah, dan para shahabat dalam kondisi letih, datanglah seseorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita, dimana wanita tersebut turut berhijrah. Lalu, Rasulullah duduk di atas mimbar dan bersabda, "Wahai manusia, sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya (diulang tiga kali). Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa berhijrah karena kepentingan dunia yang hendak diraihnya, atau wanita yang hendak dikhithbahnya, maka hijrahnya akan mendapat imbalan sebagaimana yang diniatkan…”
Al-Hafidz al-Suyuthi menyatakan bahwa hadits di atas berhubungan dengan kisah hijrahnya Ummu Qais. Telah diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur di dalam sunannya dengan sanad berdasar syarat oleh Syaikhani --Bukhari dan Muslim-- dari Ibnu Mas'ud, "Barangsiapa berhijrah untuk mendapatkan sesuatu maka baginya adalah sesuatu tersebut". Ibnu Mas'ud berkata: "Kami menamakannya Muhaajir Ummu Qais. "
Al-Hafidz Abu 'Abbas Al-Qurthubiy di dalam kitabnya "Al-Mufahham Lima Asykala 'an Talkhiish Kitaab Muslim" menyatakan," Dzohirnya, lelaki itu berhijrah karana niat untuk mendapatkan wanita. Ia tidak berniat untuk hijrah secara syar'iyyah (hijrah ke Medinah), namun ia bersikeras turut hijrah karena sesuatu yang ingin dia dapatkan.."
Topik pembahasan dari hadits-hadits di atas --kaidah ini-- adalah perolehan pahala dari Allah SWT yang akan diterima oleh seorang hamba, ketika ia melaksanakan perintah Allah swt, atau melaksanakan perbuatan yang baik (shalih).
Hijrah adalah kewajiban (fardlu). Setiap orang harus berhijrah untuk melaksanakan perintah Allah swt. Sebab, setiap muslim harus menjunjung tinggi hukum-hukum Allah. Adapun perhitungan pahalanya di sisi Allah tergantung dari niatnya. Muhajir Ummu Qais tidak memiliki niat semacam itu. Ia berhijrah karena seorang wanita yang hendak dinikahinya. Oleh karena itu, ia tidak terhitung orang Muhajirin yang mendapat pahala dari sisi Allah, walaupun perbuatan itu sendiri adalah hijrah. Sebab, hijrahnya diniatkan bukan mencari ridlo Allah swt.
Seorang lelaki yang berdagang untuk terhindar dari penipuan, tidak tercatat amalnya di catatan amal yang baik, kecuali --niat dia- terhindar dari penipuan tersebut karena mencari ridlo Allah SWT. Adapun jika niatnya adalah untuk mempromosikan dagangannya, atau untuk melariskan dagangannya maka ia akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Akan tetapi, dia tidak mendapatkan pahala menjauhkan diri dari perkara yang haram.
Orang jujur supaya dikatakan sebagai orang yang jujur, maka dia akan mendapatkan balasan sekadar dengan niatnya, dan dia tidak mendapatkan pahala dari kejujurannya, malah dia akan mendapatkan siksa. Sebab, perbuatan tersebut tidak disandarkan ikhlash karena Allah 'Azza wa Jalla, sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dalam shahih Muslim,
"Sesungguhnya manusia pertama kali yang diadili di hari akhir adalah lelaki yang bersaksi bahwa ia berjuang di jalan Allah, kemudian membawa amalannya itu nya di hadapan Allah swt. Allah mengetahui dan dia mengetahui. Kemudian, Allah bertanya, " Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki tersebut menjawab, "Sesungguhnya saya berperang karena Engkau.” Allah berfirman, "Bohong, sesungguhnya kamu berperang agar kamu dikatakan pemberani. Kemudian lelaki itu dihisab dan dilemparkan ke neraka. Kedua, lelaki yang diluaskan rejekinya oleh Allah dan menginfaqkan hartanya. Lalu, ia membawanya di hadapan Allah. Dia mengetahui dan Allah mengatahuinya. Allah bertanya, "Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki tersebut menjawab, "Tidaklah aku berinfaq kecuali karena Engkau." Allah berfirman, " Bohong!", kamu melakukan hal tersebut supaya kamu dikatakan dermawan”. Allah memerintahkan untuk menghisab amal lelaki tersebut, sampai kemudian dia dilemparkan ke neraka. Ketiga, seorang lelaki yang belajar ilmu, mengajarkannya, dan membaca Al-Quran. Lelaki itu kemudian membawa amal tersebut di hadapan Allah. Dia mengetahui dan Allah pun mengetahuinya, . Allah bertanya, "Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki itu menjawab, " Saya belajar dan mengajarkan ilmu, dan membaca Al-Quran demi Kamu." Allah berfirman, " Bohong!". Sesungguhnya kamu mengajar agar kamu dikatakan orang 'alim, dan kamu membaca Al-Quran agar dikatakan qari'. Kemudian Allah memerintahkan untuk menghisab lelaki tersebut, sampai kemudian ia dilemparkan ke neraka."
Dalam sebuah hadits qudsi, Allah swt berfirman, "Sesungguhnya Aku tidak butuh sekutu, barangsiapa mengerjakan perbuatan dengan sekutu selain dengan Aku, maka Aku tolak, dan Aku terlepas darinya."[HR. Muslim]
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa belajar suatu ilmu dengan tujuan tidak mencari ridlo Allah, sesungguhnya, dia tidak belajar kecuali untuk mendapatkan tujuan dunia; dan dia tidak akan mendapatkan surga di hari Kiamat". (Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan).
Hadits, "Sesungguhnya amal tergantung dari niatnya," masih membutuhkan suatu perkiraan makna (taqdir). Sebab, di dalam redaksi hadits tersebut terdapat ‘alaqat (hubungan) pada lafadz jaar dan majruur). Taqdir dari hadits tersebut (perkiraan ma'nanya), wa al-Allahu a'lam (Allah yang lebih tahu) adalah, " Semua perbuatan diterima berdasar niatnya, dan seseorang memperoleh balasan pahala berdasarkan apa yang diniatkannya."
Imam Nawawiy, berkata di dalam syarah Shahih Muslim,"Ma'na hadits itu adalah, perbuatan dihitung berdasarkan niatnya. Suatu perbuatan tidak dihitung bila tidak disertai dengan niat".
Dengan demikian, hadits tersebut menjelaskan dengan sangat jelas bahwa, niat tidak bisa menetapkan hukum halal haram atas suatu perbuatan. Di samping itu, niat juga tidak berkaitan dengan al-shihah (sah), al-buthlan (bathil), dan al-fasad (rusak). Dengan kata lain, niat tidak berhubungan dengan hukum atas suatu perbuatan, baik taklifiy maupun wadl’iy.
Contohnya, meskipun seorang lelaki berniat menthalaq isterinya, akan tetapi jika ia tidak mengucapkannya, maka thalaq tidak akan terjadi. Akan tetapi, seandainya ia mengucapkan thalaq, walau tanpa niat, maka thalaq telah jatuh. Sebab, di dalam syara', lafadz itu mewakili ma'na (maksud) yang dituju."
Contoh yang oleh sebagian 'ulama dimasukkan ke dalam pengertian hadits tersebut dalam menetapkan hukum atas perbuatan adalah, "Barangsiapa menyembelih dengan niat untuk dimakan, maka sembelihannya halal. Namun jika sembelihannya ditujukan kepada selain Allah, maka sembelihannya haram untuk dimakan. Sebab, binatang itu disembelih untuk selain Allah."
Dalam kasus semacam ini, niat menentukan status halal dan haram suatu perbuatan.
Contoh yang lain adalah kasus pembunuhan. Sanksi atas pembunuhan ditetapkan berdasarkan niat pelakunya. Allah telah menetapkan hukum syara' atas pembunuhan tidak disengaja, berbeda dengan pembunuhan yang disengaja.
Pada luqathah, syara' memerintahkan orang yang menemukan suatu barang untuk mengumumkannya. Barangsiapa menemukan barang, kemudian mengumumkannya, walaupun ia niatkan untuk dia miliki sendiri, maka ia tidak berdosa. Namun, jika ia tidak mengumumkan, dan tidak mengembalikan kepada pemiliknya, atau mengingkari setelah pengumumannya, maka ia berdosa.
Dalam hal pemutusan hubungan silaturahim, jika seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, karena suatu kesibukan atau semisalnya, maka ia tidak berdosa. Sebab, pada kondisi semacam ini tidak dinamakan memutuskan hubungan, sedangkan pengharaman hanya berkaitan dengan pemutusan hubungan.
Ibnu Hajar al-'Asqalaaniy berkata dalam syarah suatu hadits,"Sebagaimana jika seorang laki-laki berniat untuk membunuh seorang muslim tanpa ada alasan yang hak, misalnya dengan mengacungkan pedangnya, maka perbuatan mengacungkan pedang kepada saudaranya muslim itu, tetap berhukum boleh, meskipun niatnya salah. Atas dasar itu, pengharaman pembunuhan tidak ditentutkan oleh niat yang rusak."
Walaupun hadits ini umum dan berfaedah membatasi, namun ia umum pada konteks kejadian (maudlu' hadits), bukan umum mencakup segala sesuatu . Tidak bisa dikatakan, al-'ibrah bi 'umuum al-Lafdz wa laa bi khushuush al-sabab". Imam Ibnu Taimiyyah berkomentar atas asbab nuzuul hadits di atas, "Sesungguhnya kaedah di atas hanya khusus berlaku bagi orang yang sejenis, dan 'umum bagi setiap orang yang sejenis dengan orang tersebut. Akan tetapi, ia tidak umum menurut pengertian lafadz". Dalam Kitab al-Mufahham lima Asykala min Talkhiish Kitaab Muslim, dikatakan, "Keumuman hadits di atas hanya berhubungan dengan perbuatan taat yang telah diperintahkan oleh Allah swt”
Seandainya pengertian hadits di atas adalah umum dan mencakup semua perbuatan dan perkataan, dan tidak terikat dengan mengerjakan perintah dan meninggalkan laranganNya, tentunya semua perbuatan bisa dibenarkan asalkan niatnya baik.
Dengan kata lain, jika hukum atas seluruh perbuatan ditentukan berdasarkan niatnya, dan seluruh amal dihisab sejalan dengan niat pelakunya, maka, benarlah kaedah yang menyatakan, "al-ghaayah tubarriru al-wasiilah" (tujuan menghalalkan cara).
Walhasil, pencurian halal, jika pelakunya berniat untuk membantu orang-orang faqir dan yang membutuhkan. Bid'ah tercela dibenarkan, jika niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Zina mubah jika diniatkan untuk menarik musuh kaum muslimin ke dalam barisan pasukan Islam. Berdusta atas nama Rasulullah saw boleh jika niatnya untuk mendorong manusia agar teguh memegang agamanya. Membuat hadits palsu boleh jika maksudnya menyeru manusia kepada keutamaan amal.
Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini akan menjatuhkan pelakunya ke dalam dosa yang sangat besar. Dalam sebuah hadits mutawatir, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka telah dipersiapkan tempat duduknya di neraka". Bahkan, menurut para ‘ulama hadits, hadits maudlu' (fabricated) dianggap sebagai hadits yang paling berbahaya. "Orang-orang yang membuat hadits ada beberapa golongan. Paling besar bahayanya dari mereka adalah orang yang ingin meraih zuhud, kemudian membuat hadits sesuai dengan apa yang mereka rasakan." Kemudian masyarakat menerima hadits bikinan mereka itu, sebagai suatu kebenaran dan dijadikan rujukan oleh masyarakat." "Mereka tersesat, dan menyesatkan" .
Atas dasar itu, hukum atas suatu perbuatan tidak ditetapkan berdasarkan niat . Sebab, kaedah tersebut bukanlah dalil syara’. Selain itu, syara’ telah menetapkan status hukum atas perbuatan berdasarkan nash-nash yang umum maupun khusus.
Selain itu, pengertian hadits di atas tidak akan pernah keluar dari dua makna berikut ini: Pertama, kadang-kadang ada perbuatan telah ditetapkan hukumnya berdasarkan indikasi yang terdapat di dalam nash syara’. Dalam kondisi semacam ini, ketetapan (hukum) diambil dari qarinah yang ditunjukkan oleh nash syara’, bukan berdasarkan niat orang yang melakukannya. Contohnya, orang yang menemukan barang temuan, namun tidak mengumumkannya. Dalam kondisi semacam ini orang menemukan barang tersebut berdosa, sebab ia tidak mengumumkan barang temuannya. Kedua, kadang-kadang ada perbuatan yang disandarkan kepada niat dan sumpah pelakunya. Ketetapan hukum dalam kondisi semacam ini --dalam kehidupan dunia-- disandarkan pada sumpahnya bukan pada niat dan maksudnya. Dengan kata lain, perbuatan tersebut dihukumi berdasarkan sumpahnya. Adapun mengenai hisabnya diserahkan kepada Allah swt. Qadli akan menghukumi pelaku berdasarkan aspek-aspek yang tampa saja. "Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, yang dengan sumpah itu ia memotong harta seorang muslim, maka ia adalah pendosa. Kelak ia akan menemui Allah, sedangkan Allah sangat murka kepadanya." [HR. Imam Ahmad dan Sittah, dinukil dari kitab al-Bayan wa al-Ta'rif].
Pada dasarnya, niat atau maksud seseorang tidak seorangpun yang tahu, kecuali pelakunya sendiri. Sebab, ia adalah orang yang paling tahu terhadap dirinya sendiri, dan yang paling memahami kehalalan dan keharaman perbuatannya. Allah swt berfirman, "Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya."(al-Qiyamah:14-15).
Oleh karena itu, jika seorang kafir melindungi seorang muslim, kemudian datang muslim yang lain dan memanahnya, hingga seorang muslim itu terbunuh; maka bila niatnya ditujukan untuk membunuh orang muslim, maka Allah murka dan mela'natnya. Allah akan menimpakan siksa yang pedik kepadanya. Akan tetapi, jika niatnya diarahkan untuk membunuh orang kafir, maka dirinya tidak terkena dosa. Atas dasar itu, hukum di akherat berbeda dengan hukum di dunia.
Para ‘ulama sendiri telah berbeda pendapat dalam menafsirkan hadits di atas. Akan tetapi, mereka tidak berbeda pendapat dalam dua hal.
Pertama, perbuatan yang diharamkan syara' tidak menjadi halal karena adanya niat yang baik. Tidakkah anda memperhatikan firman Allah swt, Katakanlah, "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." (al-Kahfi:103). Ayat ini tidak hanya khusus bagi orang kafir saja. Sebab al-dzunub di sini adalah suatu sifat yang mensifati mereka. Oleh karena itu, ayat ini umum mencakup semua orang yang disifati dengan sifat tersebut. Imam Thabariy dalam tafsirnya setelah menjelaskan berbagai pendapat tentang ayat tersebut, menyatakan, "Menurut kami, pendapat yang benar dalam hal ini adalah; setiap orang yang mengerjakan suatu perbuatan akan mendapatkan balasan. Ada sebagian yang menyangka bahwa perbuatannya ditujukan untuk taat dan mencari ridlo Allah, padahal perbuatannya di sisi Allah, adalah kema'shiyyatan. Oleh karena itu, siapa saja yang menempuh jalannya ahli iman, akan mendapatkan balasan."
Al-Raziy menyatakan dalam tafsirnya Mafaatih al-Ghaib, "Pada dasarnya, ada orang yang mengerjakan suatu perbuatan yang ia sangka suatu ketaatan, padahal, perbuatan itu adalah kema'shiyatan."
Dalam menafsirkan firman Allah swt, "yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia". (Al-Kahfi:104), Imam Thabariy menyatakan, "Mereka adalah orang-orang yang mengerjakan perbuatan di dunia tanpa bersandar kepada petunjuk (Islam) dan istiqamah. Perbuatan mereka hanya bersandar pada dosa dan kesesatan." Mereka berbuat tidak berdasar apa yang diperintahkan Allah kepada mereka, akan tetapi berdasar atas kekafiran mereka.” Adapun firman Allah swt "Sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." (al-Kahfi:103), Imam Thabariy mengatakan, "Mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah untuk Allah, dan merasa beribadah kepada Allah dengan sungguh-sungguh akan tetapi sesungguhnya perbuatan mereka tidak mendapatkan nilai di sisi Allah swt.
Beliau menambahkan lagi, "Timbangan amal mereka tidaklah dinilai sama sekali. Sebab, timbangan (amal) dihitung berdasarkan amal sholeh. Padahal, mereka tidak memiliki satupun amal sholeh yang bernilai di dalam timbangan (amal) mereka. "
Penafsiran semacam ini senada dengan apa yang dipahami oleh Imam 'Ali bin Abi Thalib ra. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa, Ibnu Kiwa' salah seorang Khawarij bertanya tentang amal yang merugi. Kemudian Imam Ali berkata kepadanya, "Kamu dan pengikut kalian."
Walhasil, niat bukanlah tolok ukur untuk menentukan hukum atas suatu perbuatan. Yang digunakan sebagai tolok ukur adalah amal sholeh yang sesuai dengan apa yang disyari'atkan Allah swt dan niat yang ikhlash. Allah berfirman pada penutup surat al-Kahfi," Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholeh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya." (al-Kahfi:109). Seluruh amal wajib berjalan sesuai dengan perintah dan larangan Allah swt yang dibangun di atas idrak shillat bi al-Allah (hubungan dengan Allah swt).
Telah disepakati oleh para 'ulama kaum muslimin bahwa setiap pendapat, perkataan, qiyas, atau ijtihad yang bertentangan dengan syara' dan bertentangan dengan nash-nash syara' yang qath'iy (pasti) tertolak dan tidak boleh diamalkan.
Namun demikian, para propagandis pembaruan agama dewasa ini dan para pengusung bendera pembaruan telah menggunakan kaedah ini untuk menghalalkan yang haram; menjilat para penguasa, orang-orang munafiq dan lain-lain. Padahal, nash-nash syar'iyyah yang qath'iy telah mengharamkan perbuatan-perbuatan tersebut. Dalam kitab al-Muwafaqaat, bagian II, hal. 236 Imam Syatibiy, ketika berkomentar mengenai hubungan antara perbuatan dengan niat, menyatakan, "Kadang-kadang ada perbuatan yang bertentangan dengan syari’at namun niatnya baik. Pada kondisi semacam ini, perbuatan tersebut kadang-kadang dilakukan berdasarkan pemahaman yang salah atau karena kebodohan. Jika seseorang mengerjakan perbuatan salah karena pemahaman yang salah, maka hal ini disebut bid'ah. Misalnya, ada orang yang membuat peribadatan baru, menambah-nambah apa-apa yang telah disyari'atkan oleh Allah swt. Sesungguhnya bid’ah tidak akan terjadi kecuali karena banyaknya penafsiran yang menyimpang. Padahal bid’ah adalah perkara yang tercela menurut al-Quran dan Sunnah."
diposting oleh Properti Bali pada 16:33 0 komentar
Kategori Kaedah Syara