01 May 2007

Nyanyian Pilu Neraka Dunia, Guantanamo

AJP and Agencies
Saturday, 13 January 2007

“Lebih baik saya mati daripada harus hidup disini selamanya. Dan memang saya sudah pernah dan sering mencoba untuk mati. Mereka menginginkan saya hancur, dan mereka berhasil.” Tulis Jumah al-Dossari, seorang warga Bahrain berusia 33 tahun kepada pengacaranya dalam secarik kertas sebelum memutuskan bunuh diri…


"Para tahanan menderita keputusasaan, pelecehan, perbudakan dan penindasan ... Sampai kapan tragedi ini akan terus terjadi?"

Lima tahun setelah Guantanamo didirikan untuk menahan mereka yang disebut Bush sebagai tersangka teroris, sekitar 380 dari 700 tahanan telah dikembalikan kepada keluarganya dan pada banyak kasus, tanpa tuduhan sama sekali. Masih terdapat 395 orang lagi yang berada disana menurut Departemen Pertahanan Amerika.

Berikut kutipan surat al-Dossari. Isinya telah dinyatakan tidak mengandung rahasia negara oleh Departemen Pertahanan Amerika. “Saya menulis surat ini dikegelapan kam Guantanamo dengan harapan suara kami dapat di dengar oleh dunia. Tangan saya gemetaran ketika memegang pena.

“Pada bulan Januari 2002, saya diambil paksa di Pakistan. Mata saya ditutupi kain, dibelenggu, diseret dan diangkut dalam sebuah pesawat ke Kuba. Ketika turun dari pesawat, kami tidak mengetahui dimana kami berada. Mereka membawa kami ke kam X-Ray dan mengunci kami di kurungan dengan dua buah ember—satu berisi air dan satunya kosong. Kami membuang air di ember yang satu dan menyucikan diri dengan ember yang lainnya.

“Di Guantanamo, para prajurit menghina saya, menempatkan saya di kurungan terpisah, mengancam akan membunuh saya, mengancam membunuh putri saya dan mengatakan saya akan berada disini selamanya. Mereka merampas jam tidur saya, memaksa saya mendengarkan musik yang amat keras dan menyorotkan lampu yang sangat terang ke wajah saya. Mereka menempatkan saya di ruangan yang dingin tanpa makanan dan minuman, serta toilet apalagi tempat wudhu. Mereka membungkus bendera Israel ke tubuh saya dan berkata ini adalah Perang Suci antara Salib dan Bintang David di satu sisi dan Bulan Sabit di sisi yang lain. Mereka memukuli saya hingga tidak sadarkan diri.

“Apa yang saya tulis disini bukanlah imaginasi ataupun khayalan saya. Ini adalah fakta yang disaksikan oleh para tahanan yang lain, perwakilan Palang Merah, para interogator dan penerjemah.

“Selama beberapa waktu tahun pertama saya di Guantanamo, saya diinterogasi berulang kali. Orang yang menginterogasi saya mengatakan bahwa mereka menginginkan saya untuk mengakui bahwa saya adalah anggota Al Qaeda dan terlibat dalam serangan teroris terhadap Amerika. Saya mengatakan kepada mereka bahwa saya tidak memiliki hubungan dengan apa yang mereka sebutkan. Saya bukanlah anggota Al Qaeda. Saya tidak mendorong orang lain untuk bergabung dengan Al Qaeda. Al Qaeda dan Osama bin Laden hanyalah para pembunuh dan pencemar nama baik agama. Saya tidak pernah ikut dalam pertempuran apapun apalagi memanggul senjata. Saya menyukai Amerika, dan saya bukanlah musuh. Saya pernah tinggal di Amerika dan ingin menjadi warga negaranya.

“Saya tahu, siksaan yang para prajurit lakukan atas saya bukan diperintahkan oleh Amerika Serikat. Dan saya menyadari bahwa tidak semua prajurit Amerika yang berada di tempat ini menyiksa ataupun memperlakukan kami dengan buruk. Masih ada para prajurit yang berlaku baik kepada kami. Bahkan ada yang menangisi kondisi kami yang menyedihkan. Sekali waktu di Kam Delta, seorang prajurit meminta maaf kepada saya dan menawari saya coklat dan kue. When I thanked him, he said, "Janganlah Anda berterima kasih kepada saya." Saya tulis semua ini karena saya tidak ingin menyalahkan semua orang Amerika.

“Tetapi mengapa setelah lima tahun masih tidak ada kejelasan nasib kami disini? Untuk berapa lama lagi ayah, ibu, istri, saudara, dan anak-anak kami harus menangis untuk kami? Untuk berapa lama lagi putri saya harus bertanya kepada ibunya tentang saya? Tanyakan saja pada rakyat Amerika yang berpikiran adil itu.

“Lebih baik saya mati daripada harus hidup disini selamanya. Dan memang saya sudah pernah dan sering mencoba untuk mati. Mereka menginginkan saya hancur, dan mereka telah berhasil. Saya benar-benar putus asa karena suara kami terlalu kecil untuk dapat terdengar dari tempat yang mengerikan ini.”

“Jika saya mati, tolong ingatlah bahwa ada seorang manusia bernama Jumah di Guantanamo yang harga diri dan kemanusiaannya telah dipijak-pijak. Tolong ingatlah bahwa ratusan tahanan yang lain merasakan kepedihan yang sama dengan apa yang saya rasakan. Mereka tidak dituntut melakukan kejahatan apapun. [Dan] mereka tidak dituduh melakukan tindakan apapun yang membahayakan Amerika Serikat.”

“Tunjukkan surat yang saya kepada dunia. Biarkan dunia membacanya. [Dan] Biarkan dunia tahu penderitaan kami.” [Fauzi]

sumber: suara-islam.com

Selanjutnya

TOLAK DELEGASI PARLEMEN ISRAEL!

Buletin Al Islam Edisi 352

Delegasi parlemen Israel (Knesset) direncanakan datang ke Indonesia pada 29 April-4 Mei 2007 di Bali atas undangan Inter Parliamentary Union (IPU). Sikap resmi Pemerintah terhadap rencana kedatangan delegasi Zionis tersebut sudah sangat jelas, yaitu menerima tanpa syarat. Hal itu tercermin dari pernyataan Menlu Nur Hassan Wirajuda yang menyatakan bahwa kedatangan tersebut merupakan hal yang lumrah (Republika, 17/4). Menlu mengemukakan alasannya, bahwa yang mengundang itu adalah IPU sehingga Indonesia tidak berhak untuk menolak. Jubir Deplu, Kristianto Legowo, turut menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa menolak permohonan visa delegasi Israel jika mereka datang ke Bali. "Pada tahap ini, kita tak punya alasan untuk menyatakan tidak," kata Legowo (Republika, 21/4).

Senada dengan Menlu, Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Abdillah Toha, memaparkan bahwa undangan itu dibuat langsung oleh IPU pusat, karena Israel merupakan satu dari 148 anggota IPU. Ketika didesak tentang bagaimana reaksi masyarakat jika akhirnya delegasi Israel hadir, Abdillah Toha menyatakan, kunjungan delegasi Israel ke Indonesia bukan kali pertama. ''Pada tahun lalu saat ada pertemuan UN ESCAP, delegasi Israel juga datang,'' papar Abdillah (Republika, 17/4).

Mencermati Sikap Pemerintah

Sulit diterima secara akal sehat, Indonesia yang merupakan negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia ini akan menerima delegasi parlemen Israel yang saat ini tangannya masih berlumuran darah karena penjajahan kejinya di bumi Muslim Palestina. Satu-satunya alasan yang dikemukakan Pemerintah untuk tidak menolak kedatangan tersebut adalah karena mereka atas undangan IPU. Sikap Pemerintah yang sekadar bersandar pada logika linear sederhana seperti itu perlu dicermati. Pertama: hal itu menunjukkan bahwa Indonesia telah dilumpuhkan kedaulatannya justru oleh Pemerintah sendiri. Seakan-akan Indonesia tidak punya hak apapun atas tanah negerinya untuk menolak diinjak oleh delegasi Zionis penjajah hanya karena diundang oleh lembaga internasional IPU. Jika Indonesia ‘diakui’ kedaulatannya, semestinya IPU meminta izin kepada Pemerintah Indonesia untuk mengadakan acara di Bali, termasuk siapa yang akan diundang. Indonesialah sebagai tuan rumah yang berhak mengizinkan siapa yang boleh diundang.

Kedua: sikap Pemerintah terhadap delegasi parlemen Israel tersebut persis sama dengan sikap Pemerintah terhadap Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) nomor 1747 yang menjatuhkan sanksi terhadap Iran, dengan alasan, Iran mengembangkan senjata nuklir. Padahal masyarakat awam pun bisa memahami, bahwa resolusi itu murni untuk kepentingan negara adidaya di bawah pimpinan AS. Saat menyerang Irak, AS sesumbar bahwa dia akan menyerang Irak dengan atau tanpa dukungan internasional. Namun, kini AS ternyata menggali kuburannya sendiri di Irak.

Karenanya, AS mengubah skenarionya dalam upayanya menyerang Iran, yaitu dengan cara mendapatkan legitimasi internasional melalui dikeluarkannya Resolusi 1747. Sehari setelah dikeluarkan resolusi tersebut, AS langsung mengerahkan tiga kapal induk untuk persiapan menyerang Iran. Langkah secepat kilat ini menggambarkan betapa pengiriman kapal induk tersebut sudah direncanakan, dan resolusi hanyalah sebagai legitimasi. Berdasarkan hal ini, dukungan terhadap Resolusi 1747 dan penerimaan tanpa syarat terhadap kedatangan delegasi Israel itu pada dasarnya merupakan bentuk ketundukan (baca: ketakutan) Pemerintah terhadap lembaga internasional yang menjadi tunggangan para kapitalis kafir penjajah.

Ketiga: tentu Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa kedatangan delegasi Zionis tersebut akan mendapat reaksi penolakan dari umat Islam, sebagaimana reaksi penolakan terhadap Resolusi PBB No. 1747 bagi nuklir Iran, termasuk kedatangan Bush pada November 2006 lalu. Hanya saja, tampak Pemerintah lebih baik 'berhadapan' dengan reaksi penolakan umat Islam daripada harus berseberangan dengan kepentingan negara adidaya.

Berdasarkan berbagai rangkaian peristiwa politik semacam ini, semakin sulit bagi Pemerintah untuk membantah bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi dan politiknya berada dalam tekanan internasional. Bahkan Pemerintah semakin kasatmata menampilkan diri sebagai perpanjangan tangan dari kebijakan ekonomi dan politik global yang dirancang AS dan sekutunya.
Keempat: Pemerintah melalui Deplu RI tentu mengetahui dengan jelas bahwa negara-negara lain sudah terbiasa menolak secara resmi utusan dari negara lain yang dianggap tidak sejalan dengannya. Pemerintah AS, bahkan tanpa logika, sering menolak kedatangan warga negara lain, khususnya dari negeri-negeri Islam. Beberapa waktu lalu, misalnya, pemerintah AS menolak visa ulama al-Azhar Mesir karena mereka dianggap pro jihad. Pemerintah Belanda, melalui Departemen Luar Negerinya, menyatakan belum siap menerima kedatangan PM Ismail Haniya, pejabat dari Hamas, untuk menyambut undangan panitia acara konferensi Palestina Eropa, yang rencananya akan dilaksanakan 5 Mei 2007 di Rotterdam, Belanda. Mereka beralasan bahwa Uni Eropa (UE) masih menganggap bahwa Hamas belum dicoret oleh UE sebagai 'kelompok teroris'.

Pemerintah Indonesia semestinya juga bisa secara tegas menolak kedatangan delegasi parlemen Israel ke Bali dengan alasan, bahwa Israel adalah penjajah dan teroris paling keji dan berbahaya di dunia, di samping sebagai bentuk solidaritas terhadap kaum Muslim Palestina yang sedang dijajah dan dizalimi. Hanya persoalannya, apakah ada keberanian dari Pemerintah untuk bersikap seperti itu terhadap Israel yang di belakangnya ada AS dan sekutunya?
Penerimaan Pemerintah Indonesia terhadap kedatangan delegasi parlemen Israel tersebut hanya mempunyai satu titik yang bisa dibaca dengan jelas, bahwa Pemerintah hilang keberaniannya ketika harus berseberangan dengan semua entitas yang di situ ada bayang-bayang AS dan sekutunya.

Dampak Kunjungan Israel

Bagi umat Islam, tentu sebuah kenistaan apabila menerima delegasi Zionis yang sampai saat ini terus mempertontonkan kebiadabannya terhadap umat Islam di Palestina. Melukai seorang Muslim di Palestina sama saja dengan melukai semua kaum Muslim di seluruh dunia, karena setiap Muslim bersaudara. Karena itu, hanya satu sikap bagi kaum Muslim: menolak secara tegas kedatangan delegasi Zionis ke tanah Muslim Indonesia! Elemen umat seperti KISDI, HTI, FUI, DDII, MMI, FPI, KISPA, IPS, dan sebagainya telah secara tegas menolak kedatangan delegasi Zionis tersebut. Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, juga meminta Pemerintah dan DPR menolak kedatangan delegasi parlemen Israel (Republika, 21/4).

Kunjungan tersebut memang wajib ditolak, karena akan memberikan dampak buruk yang sangat luas. Pertama: parlemen selalu identik dengan keberadaan sebuah negara. Karena itu, penerimaan terhadap delegasi parlemen Israel akan memberikan opini umum bagi masyarakat internasional, bahwa Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia telah secara de facto mengakui Israel sebagai sebuah negara. Padahal sampai detik ini Israel adalah penjajah yang tidak memiliki hak sejengkal tanah pun di bumi Palestina. Haram hukumnya mengakui Israel sebagai sebuah negara yang wilayahnya merupakan hasil perampokan dari tanah milik kaum Muslim.

Kedua: penerimaan atas kedatangan delegasi parlemen Israel tersebut sungguh merupakan pengkhianatan atas perjuangan kaum Muslim Palestina. Saudara-saudara kita saat ini terus berjuang dengan gigih untuk membebaskan negerinya dari penjajahan Zionis yang didukung penuh oleh gembong penjajahan internasional di bawah pimpinan AS. Sampai saat ini, Ketua Parlemen Palestina, Dr. Abdul Aziz Dweik, bersama sekitar 39 anggota parlemen lainnya masih ditahan oleh pihak Zionis Israel. Selain 40 anggota dewan itu, masih ada sekitar 11 ribu lagi tahanan Palestina di penjara-penjara Zionis yang belum dibebaskan. Belum lagi pembunuhan keji Israel terhadap ratusan ribu kaum Muslim Palestina yang terus berlangsung hingga detik ini.

Ada kabar tersiar bahwa delegasi Israel tidak jadi datang. Hal ini perlu dicermati. Dulu, kedatangan pimpinan Israel ke Indonesia dilakukan secara diam-diam. Kini, ada kemungkinan seperti itu.
Lepas dari jadi-tidaknya delegasi Israel datang ke Bali, satu hal yang sudah pasti adalah, Pemerintah dan DPR tidak anti penjajah Israel. Buktinya, mereka tidak berani menolak dan akan menerima kehadiran wakil penjajah. Kalaupun Israel tidak datang, itu bukan karena desakan apalagi penolakan Pemerintah dan DPR, melainkan karena keputusannya sendiri.

Wahai Kaum Muslim:

Sebagai bukti keimanan kita kepada Allah dan Rasul-Nya, kita wajib menolak keras rencana kedatangan delegasi parlemen Israel di Indonesia. Meski kedatangan itu atas undangan IPU, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menerima mereka. Faktanya, Israel masih terus menjajah dan memerangi umat Islam di Palestina. Karenanya, menurut hukum Islam, Israel merupakan kâfir harbi fi‘lan, yaitu kelompok kafir yang secara nyata memerangi umat Islam. Israel harus didudukkan sebagai musuh umat Islam seluruh dunia. Musuh tentu tidak layak diterima begitu saja di sebuah negeri Muslim seperti Indonesia. Seharusnya para pemimpin di negeri-negeri Muslim menyerukan pengusiran Israel dari bumi Palestina, sebagaimana halnya kita mengusir Belanda dari bumi Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, mengobarkan jihad fi sabilillah merupakan satu-satunya opsi yang dibenarkan oleh syariah Islam.

Kita merindukan sosok pemimpin seperti Khalifah Sultan Abdul Hamid II, yang secara tegas dan berwibawa menolak upaya Theodore Hertzel, pemimpin Zionis Yahudi, untuk mendirikan negara Israel di bumi Palestina. Sebaliknya, pemimpin di negeri-negeri Muslim saat ini tidak ada yang berani melawan Israel, meski hanya dengan kata-kata sekalipun. Bahkan yang lebih parah dari itu, beberapa pemimpin negeri Muslim justru mengakui keberadaan Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menerima kedatangan delegasi Parlemen Israel termasuk salah satu wujud pengakuan keberadaan Israel secara tidak langsung.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya ia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS al-Maidah [5]: 51).

Komentar al-Islam:
Selama Masih Berkiblat ke Ekonomi Neo-Liberal, Reshuffle Kabinet Sia-Sia (Eramuslim.com, 23/4/07).
Jadi, yang perlu diganti adalah orang sekaligus sistemnya yang liberal; tentu dengan sistem Islam yang pasti membawa rahmat.

Selanjutnya

24 April 2007

Kaidah "Al Umuuru Bi Maqaashidiha"

Kaidah Syar'iyyah adalah hukum syar'iyyah yang diistinbathkan dari dalil syara' yang terperinci. Kaidah syara' berbeda dengan dalil syara'. Dalil syara' adalah al-kitab, sunnah, ijma' shahabat, dan qiyas. Dari kaidah syar'iyyah diperoleh hukum syara' yang bersifat juz-'iyyah. Akan tetapi, baik kaidah syar'iyyah maupun hukum syara' harus selalu disandarkan kepada sumber tasyri'iyyah yang diakui (dalil).

Dengan demikian, sebuah kaedah tidak dianggap sebagai kaidah syara' kecuali shahih istinbathnya, serta rinci susunannya. Misalnya, kaidah "Al-wasiilat ila al-haraam muharramah" (wasilah menuju ke haraman adalah diharamkan), atau kaidah "Kullu syai' mu'ayyan yuaddiy ila al-dlarar al-muhaqqaq fa huwa haraam" (segala sesuatu yang mengantarkan kepada bahaya secara pasti (muhaqaq) adalah haram).

Ini adalah kaidah syar'iyyah. Dari kaidah-kaidah ini dibangun hukum-hukum syara' yang bersifat juz'i (parsial) yang diistinbathkan dari dalil-dalil syara'.

Untuk memahami kaidah dan manath (sandaran hukum)-nya, terlebih dahulu harus dibahas dalil atau penunjukkan yang digunakan sebagai sandaran proses istinbath kaidah tersebut.

Kaidah "Al-ashl fi al-asyya' ibaahah" (Asal dari segala sesuatu adalah mubah), tanpa merujuk kepada dalilnya, kemungkinan akan dipahami bahwa asal dari urusan atau perbuatan manusia adalah mubah, dan seluruh perbuatan yang tidak disebutkan dalilnya adalah mubah. Padahal hal ini jelas bertentangan dengan hukum syara' dan tidak sesuai dengan maksud kaidah ini. Sebab, dalil dari kaedah ini hanya berhubungan dengan benda, bukan perbuatan manusia. Allah swt berfirman :
"Dialah Allah, yang menciptakan bagi apa-apa yang ada di permukaan bumi seluruhnya" (Al-Baqarah : 29)
"Telah dihamparkan (diberikan) bagi kamu apa-apa yang ada di langit dan di muka bumi)" (Luqman : 20)

Walhasil, manath (sandaran hukum) kaidah ini adalah benda, bukan perbuatan. Langit, bumi, dan seluruh yang ada di dalamnya, yakni laut, sungai, barang tambang, tumbuhan, hewan dan sebagainya telah diciptakan al-Khaliq untuk kita. Kesemuanya adalah mubah, kecuali yang diharamkan oleh Allah (al-syaari' al-haakim).

Atas dasar itu lahirlah kaedah :
"Al-ashl fi al-asyya' al-ibahah ma lam yarid dalil al-tahriim" (Asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan).

Kaidah syar'iyyah biasanya bersifat umum dan mengandung lafadz-lafadz umum atau kulliyah (menyeluruh)

Kaedah ‘al-‘Umuur bi Maqaashidiha”

'Ulama sepakat bahwa dalil yang digunakan istinbath adalah hadits masyhur Nabi SAW, "
"Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dari niatnya". Kaedah di atas seakan-akan hadits itu sendiri. Ini disebabkan lafadz-lafadznya mutaradif.

Lafadz al-umuur adalah bentuk jama' dari kata amr, yang berarti seluruh 'amal. Allah SWT berfirman, "Wa ma amara fir'auna bi rasyiid". Ayat di atas bersifat umum meliputi semua perkataan dan perbuatan Fir'aun.

Allah juga berfirman, "Wa syaawirhum fi al-amri". Kata al-amr di sini bermakna umum, yakni pada semua perkara yang mereka kehendaki.

Al-Maqshud bermakna niat. Di dalam kamus bahasa Arab dinyatakan , "nawa al-syai' yanwiiyah niiyat wa takhfif : qashadahu; maksudnya : bermaksud/berkehendak.

Akan tetapi, kaedah ini sering disalahartikan oleh sebagian orang. Mereka berpendapat bahwa benar atau tidaknya seluruh perbuatan semata-mata ditentukan oleh niatnya. Akibatnya, ada seorang wanita yang menanggalkan busana muslimahnya, namun tidak merasa berdosa. Alasannya, ia menanggalkan busana muslimahnya dengan niat menghormati orang tua dan kawannya. Seorang merasa tidak bersalah ketika melacurkan diri. Sebab, perbuatan itu diniatkan untuk membantu perekonomian rumah tangganya.

Sekelumit fakta di atas telah menunjukkan kepada kita bahwa kaedah ini tidak lagi dipahami sebagaimana mestinya. Bahkan, pemahaman terhadap kaedah ini telah keluar dari dalil yang membangunnya.

Sebagian lagi memahami, bahwa asal dari perbuatan manusia itu tergantung dari niatnya. Jika niatnya baik, maka perbuatan itu diperbolehkan –meskipun jelas-jelas bertentangan dengan nash syara’.

Oleh karena itu, kita mesti memahami terlebih dahulu manath (sandaran hukum) dari kaidah ini.

Asal dari kaedah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari 'Umar bin Khatthab ra, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda," Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya dan setiap amal akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa berhijrah karena dunia yang ingin diraihnya, atau wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan mendapat imbalan) sebagaimana yang diniatkan".

Latar belakang historis dari sabda Nabi SAW di atas telah dituturkan oleh al-Hafidz al-Suyuthi dari Zubair bin Bakar :
“Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin al-Hasan dari Mohammad bin Thalhah bin 'Abd al-Rahman dari Musa bin Mohammad bin Ibrahiim bin Harits dari bapaknya, ia berkata," Ketika Rasulullah sampai ke Madinah, dan para shahabat dalam kondisi letih, datanglah seseorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita, dimana wanita tersebut turut berhijrah. Lalu, Rasulullah duduk di atas mimbar dan bersabda, "Wahai manusia, sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya (diulang tiga kali). Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa berhijrah karena kepentingan dunia yang hendak diraihnya, atau wanita yang hendak dikhithbahnya, maka hijrahnya akan mendapat imbalan sebagaimana yang diniatkan…”

Al-Hafidz al-Suyuthi menyatakan bahwa hadits di atas berhubungan dengan kisah hijrahnya Ummu Qais. Telah diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur di dalam sunannya dengan sanad berdasar syarat oleh Syaikhani --Bukhari dan Muslim-- dari Ibnu Mas'ud, "Barangsiapa berhijrah untuk mendapatkan sesuatu maka baginya adalah sesuatu tersebut". Ibnu Mas'ud berkata: "Kami menamakannya Muhaajir Ummu Qais. "

Al-Hafidz Abu 'Abbas Al-Qurthubiy di dalam kitabnya "Al-Mufahham Lima Asykala 'an Talkhiish Kitaab Muslim" menyatakan," Dzohirnya, lelaki itu berhijrah karana niat untuk mendapatkan wanita. Ia tidak berniat untuk hijrah secara syar'iyyah (hijrah ke Medinah), namun ia bersikeras turut hijrah karena sesuatu yang ingin dia dapatkan.."

Topik pembahasan dari hadits-hadits di atas --kaidah ini-- adalah perolehan pahala dari Allah SWT yang akan diterima oleh seorang hamba, ketika ia melaksanakan perintah Allah swt, atau melaksanakan perbuatan yang baik (shalih).

Hijrah adalah kewajiban (fardlu). Setiap orang harus berhijrah untuk melaksanakan perintah Allah swt. Sebab, setiap muslim harus menjunjung tinggi hukum-hukum Allah. Adapun perhitungan pahalanya di sisi Allah tergantung dari niatnya. Muhajir Ummu Qais tidak memiliki niat semacam itu. Ia berhijrah karena seorang wanita yang hendak dinikahinya. Oleh karena itu, ia tidak terhitung orang Muhajirin yang mendapat pahala dari sisi Allah, walaupun perbuatan itu sendiri adalah hijrah. Sebab, hijrahnya diniatkan bukan mencari ridlo Allah swt.

Seorang lelaki yang berdagang untuk terhindar dari penipuan, tidak tercatat amalnya di catatan amal yang baik, kecuali --niat dia- terhindar dari penipuan tersebut karena mencari ridlo Allah SWT. Adapun jika niatnya adalah untuk mempromosikan dagangannya, atau untuk melariskan dagangannya maka ia akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Akan tetapi, dia tidak mendapatkan pahala menjauhkan diri dari perkara yang haram.

Orang jujur supaya dikatakan sebagai orang yang jujur, maka dia akan mendapatkan balasan sekadar dengan niatnya, dan dia tidak mendapatkan pahala dari kejujurannya, malah dia akan mendapatkan siksa. Sebab, perbuatan tersebut tidak disandarkan ikhlash karena Allah 'Azza wa Jalla, sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dalam shahih Muslim,
"Sesungguhnya manusia pertama kali yang diadili di hari akhir adalah lelaki yang bersaksi bahwa ia berjuang di jalan Allah, kemudian membawa amalannya itu nya di hadapan Allah swt. Allah mengetahui dan dia mengetahui. Kemudian, Allah bertanya, " Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki tersebut menjawab, "Sesungguhnya saya berperang karena Engkau.” Allah berfirman, "Bohong, sesungguhnya kamu berperang agar kamu dikatakan pemberani. Kemudian lelaki itu dihisab dan dilemparkan ke neraka. Kedua, lelaki yang diluaskan rejekinya oleh Allah dan menginfaqkan hartanya. Lalu, ia membawanya di hadapan Allah. Dia mengetahui dan Allah mengatahuinya. Allah bertanya, "Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki tersebut menjawab, "Tidaklah aku berinfaq kecuali karena Engkau." Allah berfirman, " Bohong!", kamu melakukan hal tersebut supaya kamu dikatakan dermawan”. Allah memerintahkan untuk menghisab amal lelaki tersebut, sampai kemudian dia dilemparkan ke neraka. Ketiga, seorang lelaki yang belajar ilmu, mengajarkannya, dan membaca Al-Quran. Lelaki itu kemudian membawa amal tersebut di hadapan Allah. Dia mengetahui dan Allah pun mengetahuinya, . Allah bertanya, "Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki itu menjawab, " Saya belajar dan mengajarkan ilmu, dan membaca Al-Quran demi Kamu." Allah berfirman, " Bohong!". Sesungguhnya kamu mengajar agar kamu dikatakan orang 'alim, dan kamu membaca Al-Quran agar dikatakan qari'. Kemudian Allah memerintahkan untuk menghisab lelaki tersebut, sampai kemudian ia dilemparkan ke neraka."

Dalam sebuah hadits qudsi, Allah swt berfirman, "Sesungguhnya Aku tidak butuh sekutu, barangsiapa mengerjakan perbuatan dengan sekutu selain dengan Aku, maka Aku tolak, dan Aku terlepas darinya."[HR. Muslim]

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa belajar suatu ilmu dengan tujuan tidak mencari ridlo Allah, sesungguhnya, dia tidak belajar kecuali untuk mendapatkan tujuan dunia; dan dia tidak akan mendapatkan surga di hari Kiamat". (Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan).

Hadits, "Sesungguhnya amal tergantung dari niatnya," masih membutuhkan suatu perkiraan makna (taqdir). Sebab, di dalam redaksi hadits tersebut terdapat ‘alaqat (hubungan) pada lafadz jaar dan majruur). Taqdir dari hadits tersebut (perkiraan ma'nanya), wa al-Allahu a'lam (Allah yang lebih tahu) adalah, " Semua perbuatan diterima berdasar niatnya, dan seseorang memperoleh balasan pahala berdasarkan apa yang diniatkannya."

Imam Nawawiy, berkata di dalam syarah Shahih Muslim,"Ma'na hadits itu adalah, perbuatan dihitung berdasarkan niatnya. Suatu perbuatan tidak dihitung bila tidak disertai dengan niat".
Dengan demikian, hadits tersebut menjelaskan dengan sangat jelas bahwa, niat tidak bisa menetapkan hukum halal haram atas suatu perbuatan. Di samping itu, niat juga tidak berkaitan dengan al-shihah (sah), al-buthlan (bathil), dan al-fasad (rusak). Dengan kata lain, niat tidak berhubungan dengan hukum atas suatu perbuatan, baik taklifiy maupun wadl’iy.

Contohnya, meskipun seorang lelaki berniat menthalaq isterinya, akan tetapi jika ia tidak mengucapkannya, maka thalaq tidak akan terjadi. Akan tetapi, seandainya ia mengucapkan thalaq, walau tanpa niat, maka thalaq telah jatuh. Sebab, di dalam syara', lafadz itu mewakili ma'na (maksud) yang dituju."

Contoh yang oleh sebagian 'ulama dimasukkan ke dalam pengertian hadits tersebut dalam menetapkan hukum atas perbuatan adalah, "Barangsiapa menyembelih dengan niat untuk dimakan, maka sembelihannya halal. Namun jika sembelihannya ditujukan kepada selain Allah, maka sembelihannya haram untuk dimakan. Sebab, binatang itu disembelih untuk selain Allah."

Dalam kasus semacam ini, niat menentukan status halal dan haram suatu perbuatan.
Contoh yang lain adalah kasus pembunuhan. Sanksi atas pembunuhan ditetapkan berdasarkan niat pelakunya. Allah telah menetapkan hukum syara' atas pembunuhan tidak disengaja, berbeda dengan pembunuhan yang disengaja.

Pada luqathah, syara' memerintahkan orang yang menemukan suatu barang untuk mengumumkannya. Barangsiapa menemukan barang, kemudian mengumumkannya, walaupun ia niatkan untuk dia miliki sendiri, maka ia tidak berdosa. Namun, jika ia tidak mengumumkan, dan tidak mengembalikan kepada pemiliknya, atau mengingkari setelah pengumumannya, maka ia berdosa.

Dalam hal pemutusan hubungan silaturahim, jika seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, karena suatu kesibukan atau semisalnya, maka ia tidak berdosa. Sebab, pada kondisi semacam ini tidak dinamakan memutuskan hubungan, sedangkan pengharaman hanya berkaitan dengan pemutusan hubungan.

Ibnu Hajar al-'Asqalaaniy berkata dalam syarah suatu hadits,"Sebagaimana jika seorang laki-laki berniat untuk membunuh seorang muslim tanpa ada alasan yang hak, misalnya dengan mengacungkan pedangnya, maka perbuatan mengacungkan pedang kepada saudaranya muslim itu, tetap berhukum boleh, meskipun niatnya salah. Atas dasar itu, pengharaman pembunuhan tidak ditentutkan oleh niat yang rusak."

Walaupun hadits ini umum dan berfaedah membatasi, namun ia umum pada konteks kejadian (maudlu' hadits), bukan umum mencakup segala sesuatu . Tidak bisa dikatakan, al-'ibrah bi 'umuum al-Lafdz wa laa bi khushuush al-sabab". Imam Ibnu Taimiyyah berkomentar atas asbab nuzuul hadits di atas, "Sesungguhnya kaedah di atas hanya khusus berlaku bagi orang yang sejenis, dan 'umum bagi setiap orang yang sejenis dengan orang tersebut. Akan tetapi, ia tidak umum menurut pengertian lafadz". Dalam Kitab al-Mufahham lima Asykala min Talkhiish Kitaab Muslim, dikatakan, "Keumuman hadits di atas hanya berhubungan dengan perbuatan taat yang telah diperintahkan oleh Allah swt”

Seandainya pengertian hadits di atas adalah umum dan mencakup semua perbuatan dan perkataan, dan tidak terikat dengan mengerjakan perintah dan meninggalkan laranganNya, tentunya semua perbuatan bisa dibenarkan asalkan niatnya baik.

Dengan kata lain, jika hukum atas seluruh perbuatan ditentukan berdasarkan niatnya, dan seluruh amal dihisab sejalan dengan niat pelakunya, maka, benarlah kaedah yang menyatakan, "al-ghaayah tubarriru al-wasiilah" (tujuan menghalalkan cara).

Walhasil, pencurian halal, jika pelakunya berniat untuk membantu orang-orang faqir dan yang membutuhkan. Bid'ah tercela dibenarkan, jika niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Zina mubah jika diniatkan untuk menarik musuh kaum muslimin ke dalam barisan pasukan Islam. Berdusta atas nama Rasulullah saw boleh jika niatnya untuk mendorong manusia agar teguh memegang agamanya. Membuat hadits palsu boleh jika maksudnya menyeru manusia kepada keutamaan amal.

Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini akan menjatuhkan pelakunya ke dalam dosa yang sangat besar. Dalam sebuah hadits mutawatir, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka telah dipersiapkan tempat duduknya di neraka". Bahkan, menurut para ‘ulama hadits, hadits maudlu' (fabricated) dianggap sebagai hadits yang paling berbahaya. "Orang-orang yang membuat hadits ada beberapa golongan. Paling besar bahayanya dari mereka adalah orang yang ingin meraih zuhud, kemudian membuat hadits sesuai dengan apa yang mereka rasakan." Kemudian masyarakat menerima hadits bikinan mereka itu, sebagai suatu kebenaran dan dijadikan rujukan oleh masyarakat." "Mereka tersesat, dan menyesatkan" .

Atas dasar itu, hukum atas suatu perbuatan tidak ditetapkan berdasarkan niat . Sebab, kaedah tersebut bukanlah dalil syara’. Selain itu, syara’ telah menetapkan status hukum atas perbuatan berdasarkan nash-nash yang umum maupun khusus.

Selain itu, pengertian hadits di atas tidak akan pernah keluar dari dua makna berikut ini: Pertama, kadang-kadang ada perbuatan telah ditetapkan hukumnya berdasarkan indikasi yang terdapat di dalam nash syara’. Dalam kondisi semacam ini, ketetapan (hukum) diambil dari qarinah yang ditunjukkan oleh nash syara’, bukan berdasarkan niat orang yang melakukannya. Contohnya, orang yang menemukan barang temuan, namun tidak mengumumkannya. Dalam kondisi semacam ini orang menemukan barang tersebut berdosa, sebab ia tidak mengumumkan barang temuannya. Kedua, kadang-kadang ada perbuatan yang disandarkan kepada niat dan sumpah pelakunya. Ketetapan hukum dalam kondisi semacam ini --dalam kehidupan dunia-- disandarkan pada sumpahnya bukan pada niat dan maksudnya. Dengan kata lain, perbuatan tersebut dihukumi berdasarkan sumpahnya. Adapun mengenai hisabnya diserahkan kepada Allah swt. Qadli akan menghukumi pelaku berdasarkan aspek-aspek yang tampa saja. "Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, yang dengan sumpah itu ia memotong harta seorang muslim, maka ia adalah pendosa. Kelak ia akan menemui Allah, sedangkan Allah sangat murka kepadanya." [HR. Imam Ahmad dan Sittah, dinukil dari kitab al-Bayan wa al-Ta'rif].

Pada dasarnya, niat atau maksud seseorang tidak seorangpun yang tahu, kecuali pelakunya sendiri. Sebab, ia adalah orang yang paling tahu terhadap dirinya sendiri, dan yang paling memahami kehalalan dan keharaman perbuatannya. Allah swt berfirman, "Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya."(al-Qiyamah:14-15).

Oleh karena itu, jika seorang kafir melindungi seorang muslim, kemudian datang muslim yang lain dan memanahnya, hingga seorang muslim itu terbunuh; maka bila niatnya ditujukan untuk membunuh orang muslim, maka Allah murka dan mela'natnya. Allah akan menimpakan siksa yang pedik kepadanya. Akan tetapi, jika niatnya diarahkan untuk membunuh orang kafir, maka dirinya tidak terkena dosa. Atas dasar itu, hukum di akherat berbeda dengan hukum di dunia.
Para ‘ulama sendiri telah berbeda pendapat dalam menafsirkan hadits di atas. Akan tetapi, mereka tidak berbeda pendapat dalam dua hal.

Pertama, perbuatan yang diharamkan syara' tidak menjadi halal karena adanya niat yang baik. Tidakkah anda memperhatikan firman Allah swt, Katakanlah, "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." (al-Kahfi:103). Ayat ini tidak hanya khusus bagi orang kafir saja. Sebab al-dzunub di sini adalah suatu sifat yang mensifati mereka. Oleh karena itu, ayat ini umum mencakup semua orang yang disifati dengan sifat tersebut. Imam Thabariy dalam tafsirnya setelah menjelaskan berbagai pendapat tentang ayat tersebut, menyatakan, "Menurut kami, pendapat yang benar dalam hal ini adalah; setiap orang yang mengerjakan suatu perbuatan akan mendapatkan balasan. Ada sebagian yang menyangka bahwa perbuatannya ditujukan untuk taat dan mencari ridlo Allah, padahal perbuatannya di sisi Allah, adalah kema'shiyyatan. Oleh karena itu, siapa saja yang menempuh jalannya ahli iman, akan mendapatkan balasan."

Al-Raziy menyatakan dalam tafsirnya Mafaatih al-Ghaib, "Pada dasarnya, ada orang yang mengerjakan suatu perbuatan yang ia sangka suatu ketaatan, padahal, perbuatan itu adalah kema'shiyatan."

Dalam menafsirkan firman Allah swt, "yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia". (Al-Kahfi:104), Imam Thabariy menyatakan, "Mereka adalah orang-orang yang mengerjakan perbuatan di dunia tanpa bersandar kepada petunjuk (Islam) dan istiqamah. Perbuatan mereka hanya bersandar pada dosa dan kesesatan." Mereka berbuat tidak berdasar apa yang diperintahkan Allah kepada mereka, akan tetapi berdasar atas kekafiran mereka.” Adapun firman Allah swt "Sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." (al-Kahfi:103), Imam Thabariy mengatakan, "Mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah untuk Allah, dan merasa beribadah kepada Allah dengan sungguh-sungguh akan tetapi sesungguhnya perbuatan mereka tidak mendapatkan nilai di sisi Allah swt.

Beliau menambahkan lagi, "Timbangan amal mereka tidaklah dinilai sama sekali. Sebab, timbangan (amal) dihitung berdasarkan amal sholeh. Padahal, mereka tidak memiliki satupun amal sholeh yang bernilai di dalam timbangan (amal) mereka. "

Penafsiran semacam ini senada dengan apa yang dipahami oleh Imam 'Ali bin Abi Thalib ra. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa, Ibnu Kiwa' salah seorang Khawarij bertanya tentang amal yang merugi. Kemudian Imam Ali berkata kepadanya, "Kamu dan pengikut kalian."

Walhasil, niat bukanlah tolok ukur untuk menentukan hukum atas suatu perbuatan. Yang digunakan sebagai tolok ukur adalah amal sholeh yang sesuai dengan apa yang disyari'atkan Allah swt dan niat yang ikhlash. Allah berfirman pada penutup surat al-Kahfi," Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholeh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya." (al-Kahfi:109). Seluruh amal wajib berjalan sesuai dengan perintah dan larangan Allah swt yang dibangun di atas idrak shillat bi al-Allah (hubungan dengan Allah swt).

Telah disepakati oleh para 'ulama kaum muslimin bahwa setiap pendapat, perkataan, qiyas, atau ijtihad yang bertentangan dengan syara' dan bertentangan dengan nash-nash syara' yang qath'iy (pasti) tertolak dan tidak boleh diamalkan.

Namun demikian, para propagandis pembaruan agama dewasa ini dan para pengusung bendera pembaruan telah menggunakan kaedah ini untuk menghalalkan yang haram; menjilat para penguasa, orang-orang munafiq dan lain-lain. Padahal, nash-nash syar'iyyah yang qath'iy telah mengharamkan perbuatan-perbuatan tersebut. Dalam kitab al-Muwafaqaat, bagian II, hal. 236 Imam Syatibiy, ketika berkomentar mengenai hubungan antara perbuatan dengan niat, menyatakan, "Kadang-kadang ada perbuatan yang bertentangan dengan syari’at namun niatnya baik. Pada kondisi semacam ini, perbuatan tersebut kadang-kadang dilakukan berdasarkan pemahaman yang salah atau karena kebodohan. Jika seseorang mengerjakan perbuatan salah karena pemahaman yang salah, maka hal ini disebut bid'ah. Misalnya, ada orang yang membuat peribadatan baru, menambah-nambah apa-apa yang telah disyari'atkan oleh Allah swt. Sesungguhnya bid’ah tidak akan terjadi kecuali karena banyaknya penafsiran yang menyimpang. Padahal bid’ah adalah perkara yang tercela menurut al-Quran dan Sunnah."

Selanjutnya

Hukum Mencela Agama Lain

llah swt berfirman, "Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." (al-An'am:108).

Islam melarang kaum muslimin mencela sesembahan orang-orang kafir tanpa pengetahuan. Ketentuan ini ditujukan agar pencelaan itu tidak berakibat pencelaan balik terhadap Allah swt. Mencela kekafiran, kesyirikan, dan sesembahan-sesembahan palsu selain Allah swt adalah perkara yang hukum asalnya mubah. Akan tetapi jika pencelaan itu mengakibatkan dicelanya Allah dan kesucian kaum muslimin, maka pencelaan terhadap sesembahan-sesembahan orang-orang kafir tersebut menjadi haram dilakukan.

Berdasar ayat di atas, para 'ulama ushul menetapkan suatu kaidah, "Wasilah (perantara) menuju keharaman adalah haram". Setiap perbuatan mubah jika disangka kuat akan mengantarkan kepada keharaman, maka perbuatan itu menjadi haram.

Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang termaktub dalam shahih Bukhari dan Muslim, "Termasuk dosa besar seorang laki-laki yang mengolok dua orang tuanya." Kemudian shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah saw, bagaimana seorang laki-laki itu bisa mengolok dua orang tuanya?" Rasul menjawab, "Ia mengolok bapak seorang laki-laki, dan lelaki itu mengolok bapaknya, kemudian ia mengolok ibu lelaki itu, dan laki-laki itu balas mengolok ibunya."

Allah swt juga berfirman, "Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang yang dzalim diantara mereka, dan katakanlah, "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri." (al-'Ankabut;46)

Ibnu Jarir dan Ibnu Abiy Hatim menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu 'Abbas ra, yang mengisahkan tentang komentar orang-orang kafir tatkala turun firman Allah swt, "Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (al-An'am:108). Orang-orang kafir pun berkata, "Wahai Mohammad, sungguh engkau hentikan pencelaanmu terhadap sesembahan-sesembahan kami, atau kami akan memaki sesembahanmu. Kemudian Allah melarang kaum muslimin mencela berhala-berhala mereka yang mengakibatkan mereka mencela Allah tanpa batas dan tanpa pengetahuan."

Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap umat menyakini bahwa perbuatan, dan agamanya adalah paling baik. Mereka tidak ingin seorangpun mencela agama mereka. Mencela manusia hanyalah hak Allah. Allah tidak memberikan hak mencela manusia kepada Rasul. Para rasul, tidak lain kecuali menyampaikan dengan terang, dan berdakwah dengan hikmah, dan mau'idhah al-hasanah (contoh yang baik).

Namun, keterangan di atas tidak boleh ditafsirkan bahwa kita harus bermanis muka, dan bersikap nifaq (terhadap aqidah agama bathil) dan meninggalkan aktivitas menyeru kepada kebenaran. Namun, maksudnya adalah tidak "melecehkan" (sesembahan agama bathil) hingga menyebabkan terjadinya pelecehan dan penghinaan balik.

Ketika Allah swt mengutus Musa as dan Harun as kepada Fir'aun, Allah berfirman kepada keduanya, "Pergilah kamu beserta saudaramu dengan membawa ayat-ayatKu, dan janganlah kamu berdua lalai dalam mengingatKu. Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut."(Thaha:43). Nabi Musa pun tatkala menyeru kepada raja Fir’aun, beliau as menyeru dengan perkataan yang sangat halus dan sopan, “Sesungguhnya telah diwahyukan kepada kami bahwa siksa itu (ditimpakan) atas orang-orang yang mendustakan dan berpaling". (Thaha:48).

Islam memerintahkan kita untuk tidak mencela pemeluk keyakinan-keyakinan non Islam, walupun keyakinan mereka layak untuk mendapatkan celaan. Sebab, pencelaan yang tidak didasarkan pada pengetahuan akan memadamkan cahaya aqal dan menyalakan naluri permusuhan dalam jiwa. Selain itu, pencelaan tanpa dasar pengetahuan juga akan menutup pintu penerimaan terhadap da'wah Islam. Di sisi lain, Islam telah memerintahkan kita untuk menjelaskan kebathilan 'aqidah-'aqidah bathil, serta menunjukkan kehinaan dan keburukannya bila keyakinan itu dipeluk dan diamalkan, dengan cara yang jelas dan argumen yang kuat.

Selanjutnya

23 April 2007

Menentukan Arah Qiblat dengan Google Earth

Sekarang ini teknologi sudah semakin canggih, termasuk kecanggihan komunikasi. Dengan semakin berkembangnya komputer dan internet, sekarang ini dunia seakan-akan sudah menjadi satu, sudah menjadi small village.

Salah satu kecanggihan yang dapat kita manfaatkan adalah google earth. Google earth adalah software berisikan peta dunia mirip seperti globe. Bedanya, google earth dapat memberikan gambaran lebih detail bahkan sampai rumah dan mobil yang melintas di jalan pun dapat terlihat.

Dan, satu keuntungan bagi kita selaku muslim, google earth dapat digunakan untuk menentukan arah kibat bagi masjid kita atau rumah kita. caranya?

  1. instal dulu google earth. File-nya dapat didownload di sini.
  2. setelah diinstal, buka google earth dengan klik ganda file exe-nya
  3. tunggu sebentar hingga google earth selesai melakukan cek dan sambungan ke server (ingat...komputer anda harus terhubung ke internet)
  4. ketika bola dunia sudah mulai terlihat, cari lokasi Ka'bah. Di mana Ka'bah berada? Ya...di Makkah, Saudi Arabia di jazirah arab, Benua Asia.
  5. Kalau Ka'bah sudah anda temukan, segera buat placemark dengan mengklik add placemark di toolbar. Beri nama Ka'bah.
  6. Sekarang anda cari lokasi masjid atau rumah anda yang akan anda cek arah kiblatnya. Saya ambil contoh Masjid Istiqlal
  7. Buat lagi placemark dengan klik add placemark dan beri nama misalnya Masjid Istiqlal
  8. Pada bagian toolbar, klik menu ruler. kemudian di place holder (di bagian kiri)klik Ka'bah. Maka otomatis bola dunia akan menuju ke Ka'bah. klik pada bagian tengah Ka'bah
  9. Kemudian klik lagi di placemark Masjid istiqlal. Segera bola dunia akan menuju ke Masjid istiqlal. Akan terlihat garis kuning mengikuti arah bola dunia. Dan akhirnya...sampailah ke lokasi Masjid Istiqlal. Klik di tengah Masjid Istiqlal, dan akan terdapat garis berwarna kuning yang menghubungkan masjid istiqlal dengan ka'bah.
  10. Selesai sudah...akan terlihat bahwa posisi atau arah kiblat Masjid Istiqlal sudah 'cukup' pas menghadap ke qiblat.

Selanjutnya

20 April 2007

Membongkar Kesesatan Hizbut Tahrir (Lanjutan)

Pada posting yang lalu pernah dibahas tentang artikel yang memuat hibut-tahrir yang isinya mengkritik bahkan menghujat HT dan Taqiyuddin. Salah satu poin yang belum sempat ana bahas adalah poin:

Dia juga menulis dalam kitabnya Asy Syakhsiyyah Al Islamiyyah III/132, yang tulisannya membuktikan akan ke-maturidiyah-annya dan ke-asy’ariyah-annya. Dia men-ta’wilkan beberapa sifat Allah, seperti tangan Allah yang dia artikan sebagai kekuatan atau kekuasaan.


Setelah searcing di google, alhamdulillah ketemu juga situs yang dapat memberikan pencerahan atas poin di atas. Anda bisa lihat di sini. Pada intinya adalah bahwa:
  • penakwilan terhadap “tangan Allah” harus dikembalikan kepada konteks kalimatnya. Tidak benar, bahwa semua frasa “tangan Allah” tidak boleh ditakwilkan dengan kekuasaan atau kekuatan, akan tetapi harus dipahami berdasarkan kemujmalan ayat tersebut.
  • konsepsi Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, mengenai tangan Allah yang boleh ditakwilkan dengan kekuasaan dan kekuatan, tidak didasarkan pada peniruan kepada Mu’tazilah atau kelompok yang lain
  • pendapat yang menyatakan bahwa “tangan Allah” boleh ditakwilkan juga diketengahkan oleh ‘ulama-ulama besar Ahlu Sunnah
  • Beberapa mufassir menta'wilkan "tangan Allah":

    • Ibnu Kîsân menyatakan, “Kekuatan Allah dan pertolonganNya di atas kekuatan dan pertolongan mereka.” (Imam al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi)
    • Imam as-Suyuthi menyatakan, bahwa makna “tangan Allah di atas tangan mereka” adalah, “Allah telah menyaksikan baiat mereka dan Allah memberikan pahala kepada mereka.”
  • pendapat Imam Abu Hanifah hanyalah salah satu pendapat yang diketengahkan oleh ‘ulama-‘ulama Muslim, sebagaimana pendapat-pendapat ulama lain yang bertentangan dengan Imam Abu Hanifah.
  • perbedaan pendapat dalam masalah semacam ini tidak boleh memancing atau menimbulkan takfir (pengkafiran) dan tadhlîl (penyesatan). Sebab, perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan yang diperbolehkan.
Insya Allah kita semua tetap akan menjaga ukhuwah Islamiyyah, tidak terpancing oleh mereka yang suka me'sesat'kan kelompok dan gerakan lain. Dan untuk jelasnya silakan meluncur ke artikel tersebut di atas

Selanjutnya

19 April 2007

Alkohol, Etanol, dan Khamer

Dari bincang-bincang dengan sohib-sohib, akhirnya berujung ke masalah alkohol. Diskusi meruncing ke masalah:

  1. bolehkah menggunakan alkohol untuk obat
  2. najiskah alkohol
jawaban masih simpang siur dan tidak ada kepastian dalil-dalil dan argumentasi yang digunakan. Nah daripada masih ngambang maka diputuskan masing-masing untuk 'belajar' lagi

Allhamdulillah, dengan menggunakan bantuan 'mbah google' saya dapat beberapa artikel yang membahas masalah di atas. Mengenai kebolehan atau ketidakbolehan menggunakan alkohol untuk obat, saya temukan jawabannya di sini. Beberapa poin penting akan saya sarikan di bawah ini:
  • Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama, mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda najis dan haram. Termasuk dalam hal ini berobat dengan obat yang mengandung alkohol (etanol), sebab alkohol adalah haram dan najis. Ada yang mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf Al-Qaradhawi. Ada pula yang memakruhkannya, seperti Taqiyuddin An-Nabhani.
  • Pendapat yang kuat adalah pendapat bahwa berobat dengan benda haram atau najis adalah makruh. Dalilnya adalah adanya beberapa hadis yang bertentangan berkenaan dengan berobat dengan benda haram atau najis yaitu:
    1. Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan atasmu.” (HR Bukhari dan Baihaqi)
    2. hadits bahwa Nabi SAW membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta (HR Muslim) (Lihat Imam Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, hamisy [catatan pinggir] kitab Tafsir wa Bayan Kalimat Al-Qur`an, karya Syaikh Hasanain M. Makhluf, hal 168).
    3. Dalam hadits lain dari Anas RA, Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera karena menderita penyakit gatal-gatal. (HR Bukhari dan Muslim) (Lihat Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin, I/623)
  • Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengkompromikan (men-jama’) kedua kelompok hadits di atas. Menurut An-Nabhani, sabda Nabi SAW untuk tidak berobat dengan yang haram tidak otomatis menunjukkan keharaman, tapi sekedar menunjukkan tuntutan (thalab) untuk meninggalkan perbuatan. Sedangkan dua hadits di atas yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, oleh An-Nabhani dijadikan qarinah (petunjuk) yang memperjelas sifat tuntutan tersebut.
  • Kesimpulannya, tuntutan tersebut adalah tuntutan (thalab) yang tidak tegas (ghairu jazim), sehingga hukum syara’ yang diistinbath adalah makruh, bukan haram (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/110).Dengan demikian, berobat dengan suatu materi yang zatnya najis, atau zat yang haram untuk dimanfaatkan (tapi tidak najis), hukumnya adalah makruh. Jadi, berobat dengan obat yang mengandung alkohol adalah makruh, tidak haram
Sedangkan untuk poin kedua, apakah alkohol itu najis atau tidak, beberapa situs telah membahasnya seperti di situs ini yang menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat mengenai status kenajisan alkohol. Jumhur ulama, termasuk imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah) berpendapat bahwa khamr adalah najis. Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Namun ada pula ulama yang berpendapat sebaliknya seperti Rabi’ah (guru Al-Imam Malik), Al-Laits bin Sa’d Al-Mishri, Al-Muzani (sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i), Dawud Azh-Zhahiri, Al-Imam Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin bahwa alkohol tidak najis berdasarkan keumuman atau asal setiap benda suci dan bahwa ayat yang menyatakan bahwa khamer dan lain-lain itu rijzun (Al-Ma`idah: 90)

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

adalah najis dalam konteks maknawiyah bukan zatiyyah; ini didukung dengan sambungan ayat min 'amalisy syaithoon (merupakan perbuatan setan).

Selanjutnya