19 April 2007

Alkohol, Etanol, dan Khamer

Dari bincang-bincang dengan sohib-sohib, akhirnya berujung ke masalah alkohol. Diskusi meruncing ke masalah:

  1. bolehkah menggunakan alkohol untuk obat
  2. najiskah alkohol
jawaban masih simpang siur dan tidak ada kepastian dalil-dalil dan argumentasi yang digunakan. Nah daripada masih ngambang maka diputuskan masing-masing untuk 'belajar' lagi

Allhamdulillah, dengan menggunakan bantuan 'mbah google' saya dapat beberapa artikel yang membahas masalah di atas. Mengenai kebolehan atau ketidakbolehan menggunakan alkohol untuk obat, saya temukan jawabannya di sini. Beberapa poin penting akan saya sarikan di bawah ini:
  • Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama, mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda najis dan haram. Termasuk dalam hal ini berobat dengan obat yang mengandung alkohol (etanol), sebab alkohol adalah haram dan najis. Ada yang mengharamkan, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf Al-Qaradhawi. Ada pula yang memakruhkannya, seperti Taqiyuddin An-Nabhani.
  • Pendapat yang kuat adalah pendapat bahwa berobat dengan benda haram atau najis adalah makruh. Dalilnya adalah adanya beberapa hadis yang bertentangan berkenaan dengan berobat dengan benda haram atau najis yaitu:
    1. Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan atasmu.” (HR Bukhari dan Baihaqi)
    2. hadits bahwa Nabi SAW membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta (HR Muslim) (Lihat Imam Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, hamisy [catatan pinggir] kitab Tafsir wa Bayan Kalimat Al-Qur`an, karya Syaikh Hasanain M. Makhluf, hal 168).
    3. Dalam hadits lain dari Anas RA, Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera karena menderita penyakit gatal-gatal. (HR Bukhari dan Muslim) (Lihat Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin, I/623)
  • Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengkompromikan (men-jama’) kedua kelompok hadits di atas. Menurut An-Nabhani, sabda Nabi SAW untuk tidak berobat dengan yang haram tidak otomatis menunjukkan keharaman, tapi sekedar menunjukkan tuntutan (thalab) untuk meninggalkan perbuatan. Sedangkan dua hadits di atas yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, oleh An-Nabhani dijadikan qarinah (petunjuk) yang memperjelas sifat tuntutan tersebut.
  • Kesimpulannya, tuntutan tersebut adalah tuntutan (thalab) yang tidak tegas (ghairu jazim), sehingga hukum syara’ yang diistinbath adalah makruh, bukan haram (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/110).Dengan demikian, berobat dengan suatu materi yang zatnya najis, atau zat yang haram untuk dimanfaatkan (tapi tidak najis), hukumnya adalah makruh. Jadi, berobat dengan obat yang mengandung alkohol adalah makruh, tidak haram
Sedangkan untuk poin kedua, apakah alkohol itu najis atau tidak, beberapa situs telah membahasnya seperti di situs ini yang menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat mengenai status kenajisan alkohol. Jumhur ulama, termasuk imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah) berpendapat bahwa khamr adalah najis. Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Namun ada pula ulama yang berpendapat sebaliknya seperti Rabi’ah (guru Al-Imam Malik), Al-Laits bin Sa’d Al-Mishri, Al-Muzani (sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i), Dawud Azh-Zhahiri, Al-Imam Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin bahwa alkohol tidak najis berdasarkan keumuman atau asal setiap benda suci dan bahwa ayat yang menyatakan bahwa khamer dan lain-lain itu rijzun (Al-Ma`idah: 90)

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

adalah najis dalam konteks maknawiyah bukan zatiyyah; ini didukung dengan sambungan ayat min 'amalisy syaithoon (merupakan perbuatan setan).

2 comments:

Anonymous said...

sepakat!!! bgmn dengan turunan2 alkohol seperti phenoxi etanol

Anonymous said...

Mm..Bgtu,y.Bgaimana jika lotion yg mgandung turunan etanol,sep trietanolamin.Haramkah?Mhn jwbnny.Trmksh